PEDOMANRAKYAT, MAROS – Dosen Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) Farid Sitepu, ST, MT yang juga selaku Pembina UKM Mapala 09 FT Unhas, kembali tidak hadir untuk memberikan kesaksian di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (mahasiswa jurusan Arsitektur pada FT Unhas), yang berlangsung di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Maros, Selasa (14/05/2024) siang.
Ketidakhadiran saksi tersebut karena bersangkutan saat ini dikabarkan sedang tidak berada di Indonesia. Menurut jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH, dosen yang juga tercatat masih sebagai anggota UKM Mapala 09 FT Unhas itu menginformasikan via chat whatsapp jika dirinya sementara tugas belajar di Taiwan sejak tahun 2018 sampai sekarang.
Menanggapi pemberitahuan perihal ketidakhadiran saksi yang sudah 3 kali mangkir ini, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros Khairul, SH, MH dengan tegas memerintahkan jaksa meminta pihak Unhas menyampaikan surat tertulis. Usai memberikan perintah, hakim ketua mengskors sidang selama 1 jam guna memberi kesempatan kepada jaksa mengusahakan surat termaksud.
Sejam kemudian setelah sidang dibuka kembali, jaksa yang telah bekerja keras mengusahakan keberadaan surat tersebut, selanjutnya memperlihatkan dan menyerahkan kepada majelis hakim selembar surat dari pihak Unhas tertanggal 14 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Prof. Dr. Amir, Ilyas, SH, MH dan terlampir pula SK penugasan tugas belajar Farid Sitepu, ST, MT ke Taiwan.
Dengan dasar alat bukti surat yang ditunjukkan dan diserahkan jaksa, majelis hakim berpendapat hal itu sudah memenuhi ketentuan dalam KUHAP sehingga mengizinkan jaksa dan atas persetujuan penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH serta Ilham Prawira, SH untuk membacakan keterangan saksi Farid Sitepu, ST, MT yang diberikan dibawah sumpah kepada penyidik kepolisian sebagaimana tertuang dalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan).