PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang hingga 12 Mei 2024 sebagai batas akhir Pendaftaran Bakal Pasangan Calon melalui jalur Perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, telah menerima satu pendaftar Bakal Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang.
Bakal Paslon Perseorangan tersebut yakni H Bustan dan Untung Pawittoi. Mereka melakukan pendaftaran sebagai bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tanpa dukungan partai politik di kantor KPU Pinrang, Minggu (12/5) malam.
Hal ini dibenarkan Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pinrang, Edy Sofyan, Senin (13/5).
“Benar. Kami sudah menerima berkas dokumen pendaftaran H Bustan berpasangan dengan Untung Pawittoi sebagai Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang melalui jalur perseorangan,” kata Edy.
Edy menyebut, pihaknya juga telah menerima sejumlah berkas fisik sebagai syarat dukungan untuk mendaftar sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati.
Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding sebelumnya mengungkapkan, sesuai Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan serta Keputusan KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, KPU Pinrang telah membuka layanan pendaftaran paslon jalur perseorangan sejak 8 – 12 Mei 2024.
Hingga pukul 23.59 tanggal 12 Mei 2024, kata Ali, hanya satu Bakal Paslon Persorangan yang menyerahkan dokumen dukungan fisik Model B.1-KWK-Perseorangan ke KPU sebagai syarat dukungan minimal bagi Calon perseorangan, yaitu sebanyak 25.073 dan tersebar di minimal 7 kecamatan di Pinrang.