“Ini berdasarkan surat Ketua KPU RI nomor 707/PL.02.2-SD/5/2024 tertanggal 12 Mei 2024 perihal Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam bentuk Fisik dan Digital,” kata Ali.
Menindaklanjuti surat tersebut, pihak KPU menerima dan memeriksa dokumen fisik yang dibawa Bakal Paslon tersebut untuk mengetahui keterpenuhan syarat minimal dukungan calon perseorangan.
Ali mengatakan, Dokumen fisik Dukungan yang diserahkan Bakal Paslon Bupati H Bustan ini merupakan kelengkapan syarat dukungan digital yang sebelumnya telah diupload di laman website Silonkada.
Seperti diketahui, Bakal Paslon Persorangan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang, H Bustan dan Untung Pawittoi pada 10 Mei 2024 lalu telah memiliki akun resmi dan membuka akses di Silonkada (Sistem Informasi Calon Kepala Daerah) KPU serta telah mengunggah dokumen dukungannya dalam Silonkada tersebut.
Setelah melalui pemeriksaan, baik dokumen dukungan berbentuk fisik maupun dokumen dukungan digital melalui Silonkada, yaitu 13.668 fisik dan 12.398 dukungan di Silonkada dengan jumlah total dukungan sebanyak 26.066 dan sebaran di 12 Kecamatan, Pihak KPU menyatakan syarat jumlah dukungan Bakal Paslon H Bustan dan Untung Pawittoi telah terpenuhi.
Namun, Bakal Paslon tersebut tetap diwajibkan untuk melanjutkan mengupload dukungan pada Silonkada minimal sama atau lebih banyak dari yang telah diterima KPU Pinrang selama 3 x 24 jam terhitung sejak diterimanya Tanda Penerimaan dan BA Penerimaan dari KPU Pinrang.
“Jika sudah terpenuhi, maka selanjutnya kami akan lakukan verifikasi akan kebenaran dokumen dukungan itu, termasuk verifikasi faktual nantinya, sebelum Bakal Paslon tersebut dinyatakan resmi menjadi Pasangan Calon peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Tahun 2024. Kita masih berproses dulu,” kunci Ali. (busrah)