PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kasus Penahanan terhadap seorang Pengacara Senior dengan dugaan penipuan dan penggelapan di kota Makassar dalam sekejap menjadi pembincangan hangat di jagat maya dan pemberitaan media-media nasional.
Berita ini segera menyebar di berbagai grup media sosial alias medsos dan menjadi topik hangat di kalangan penegak hukum di Tanah Air, tidak terkecuali para pimpinan organisasi Advokat yang segera mengecek keanggotaan Pengacara yang bersangkutan.
Beberapa kalangan mulai mempertanyakan kapasitas organisasi advokat dalam penanganan anggotanya yang terjerat persoalan hukum, termasuk lambannya koordinasi untuk membantu Advokat yang bersangkutan.
Beberapa Pengacara Senior segera mengklarifikasi keanggotaan Pengacara yang bersangkutan dalam organisasi Advokat mereka. Beberapa di Organisasi Advokat dengan tegas menyatakan, Pengacara yang bersangkutan bukan anggota organisasi mereka.
“Kami memiliki aturan yang sangat ketat dalam perekrutan anggota dan hampir pasti memahami Hukum Acara dalam penanganan perkara,” terang salah satu Pengacara senior yang tidak ingin disebutkan namanya.
Di sisi lain, beberapa Pengacara lainnya tetap menyayangkan perlakuan pihak kepolisian terhadap pengacara senior tersebut mengingat profesi Advokat adalah profesi terhormat yang dijunjung tinggi harkat dan martabatnya oleh hukum dan undang-undang.
“Advokat adalah salah satu pilar penegak hukum yang memiliki kedudukan yang sama dengan pilar penegak hukum lainnya yakni Kepolisian, Kejaksaan dan Kehakiman, kata Seila Irfania, SH seorang Pengacara muda asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Tidak sampai di situ polemik penetapan tersangka dan penahanan terhadap Advokat tersebut memicu reaksi keras terhadap Organisasi Advokat sebagai tempat pengacara senior tersebut bernaung.