PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Kabupaten Takalar menaruh harapan untuk mempertimbangkan kembali terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang mencakup kebebasan pers dan keberlanjutan Media Online.
Melalui Ketua DPD JOIN Takalar, Kemal Situru mengkhawatirkan bahwa RUU Penyiaran tersebut akan membatasi kebebasan pers di Indonesia. Tentunya dengan mencermati bahwa RUU ini bisa mengarah pada kontrol yang lebih ketat terhadap konten yang disiarkan oleh media penyiaran, termasuk platform media online.
Kemal Situru menilai, ini bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan kebebasan pers yang dijunjung tinggi oleh organisasi wartawan dan menjadi amanat UU Pers No.40 Tahun 1999.
JOIN berpendapat, regulasi yang terlalu ketat dan birokratis dapat membebani media online berbasis penyiaran, terutama yang berskala kecil dan menengah, dan hal ini dapat menghambat perkembangan media online yang sedang tumbuh dan mengurangi keberagaman suara dalam lanskap media di tanah air.
“Salah satu kekhawatiran terbesar JOIN adalah independensi media yang berpotensi terancam jika RUU Penyiaran diterapkan. Kami khawatir bahwa aturan baru ini dapat digunakan untuk mengendalikan atau mempengaruhi konten yang disiarkan oleh media online, mengurangi otonomi editorial yang penting bagi jurnalisme yang bebas dan independen,” ulas Kemal lagi
Oleh karena itu, Kemal berharap agar kebijakan dan regulasi yang diterapkan di sektor penyiaran dapat mendukung dan melindungi kebebasan pers, bukan sebaliknya. Semangat regulasi penyiaran tersebut juga harus memastikan bahwa semua media, termasuk media online dapat beroperasi tanpa tekanan yang tidak perlu dari pihak mana pun.