PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Kabupaten Sinjai melaksanakan rapat koordinasi bersama dengan para distributor dan pengecer pupuk, di Aula Pertemuan Dinas TPHP Sinjai, Rabu (22/5/2024).
Rakor ini dipimpin oleh Kepala Bidang Prasarana dan Penyuluhan Pertanian Dinas TPHP Sinjai, Hj. Surianti dalam rangka mensosialisasikan terkait alokasi penambahan pupuk subsidi untuk petani di Sinjai.
Dalam arahannya, Hj. Surianti menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Pertanian di Makassar beberapa hari yang lalu terkait penambahan pupuk subsidi.
Dikatakan, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Kabupaten Sinjai mendapatkan tambahan pupuk subsidi.
Pupuk urea misalnya, lanjut dia, yang semula mendapat jatah 3.568 ton, kini menjadi 6.000 ton atau ada tambahan sebanyak 2.432 ton.Sedangkan pupuk NPK semula mendapat jatah 3.489 ton kini juga menjadi 6.000 ton atau ada tambahan 2.432 ton.
“Jadi untuk pupuk urea bertambah sekitar 68,1 persen dibanding alokasi awal, sedangkan pupuk NPK bertambah sekitar 71,9 persen. Kami juga mendapatkan pupuk organik sebanyak 3.000 ton,” jelasnya.
Surianti berharap drngan adanya penambahan puouk subsidi ini tidak ada lagi permasalahan yang dihadapi oleh petani. Terlebih dalam aturan baru ini memudahkan para petani untuk mendapatkan pupuk.
Salah satunya adalah, Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) dapat dievaluasi 4 (empat) bulan sekali pada tahun berjalan. Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan.