Kajati Sulsel Apresiasi Tim Tabur Berhasil Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi dan Penyelundupan BBM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat, Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 20.17 Wita, di jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki berinisial ‘W’ (umur 64 tahun) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan kepada sejumlah awak media, tersangka ‘W’ telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Lanjutnya, perkara selanjutnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (22/05/2024) sekira pukul 09.50 Wita (pagi tadi, red), di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut,” ujar Soetarmi.

Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI.

Katanya lagi, terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham Gandeng BPOM Sosialisasi KIE Obat dan Makanan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pemprov Kaltara Gelar Benuanta Fest 2K25, Gubernur Zainal: Momentum Kuatkan Identitas dan Dongkrak Pariwisata

PEDOMANRAKYAT, TANJUNG SELOR – Warga Kalimantan Utara (Kaltara) siap-siap menyambut pesta rakyat tahunan mereka. Benuanta Fest 2K25 akan...

PT Darmawan Tour & Travel Kembali Dapat Apresiasi Sebagai Mitra Terbaik Kemenag Sulsel

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Jamaah umrah PT Darmawan Tour & Travel yang telah beristirahat satu malam di Asrama Haji...

Menuju Makassar Tertata, Perumda Parkir Gerakkan Kesadaran Tertib di Kota Daeng

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Upaya menciptakan kota yang lebih tertib dan nyaman kembali digalakkan oleh Perumda Parkir Makassar Raya....

Bazar Amal Jadi Panggung Inspirasi: Brigpol Ridha Sulap Momen Sosial Jadi Inspirasi Kemanusiaan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Suasana Bazar Amal Komunitas Fanatik Anak Muda Makassar (FAMM) pada Kamis (16/10/2025) mendadak pecah oleh...