Kajati Sulsel Apresiasi Tim Tabur Berhasil Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi dan Penyelundupan BBM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat, Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 20.17 Wita, di jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki berinisial ‘W’ (umur 64 tahun) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan kepada sejumlah awak media, tersangka ‘W’ telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Lanjutnya, perkara selanjutnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (22/05/2024) sekira pukul 09.50 Wita (pagi tadi, red), di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut,” ujar Soetarmi.

Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI.

Katanya lagi, terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Asisten II Setda Buka Secara Resmi Sosialisasi Pencegahan Tipikor

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

INKANAS Maros Borong Medali, Kapolres Angkat Dua Piala Kejuaraan Karate

PEDOMANRAKYAT, MAROS — Kapolres Maros AKBP Douglas Mahendrajaya S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya usai...

Dukungan Pemerintah, Kakan Kemenhaj Wajo, Resmi Melepas 53 Jamaah Umrah PT Darmawan

PEDOMANRAKYAT, WAJO - Suasana di halaman masjid An-Nur Darmawan, Jalan Lembu Sengkang, Kabupaten Wajo terasa penuh haru ketika...

Tudang Sipulung di Kertoraharjo, Petani Sepakat Jalankan Tiga Siklus Tanam pada 2026

PEDOMANRAKYAT, TOMONI TIMUR – Komisi Irigasi (Komir) Kabupaten Luwu Timur resmi menetapkan jadwal pelaksanaan tiga kali musim tanam...

Kanwil Kemenkumham Sulsel Catat Sejumlah Capaian Strategis Sepanjang 2025, PNBP Naik dan Layanan Publik Meningkat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Selatan menutup tahun 2025 dengan...