Kajati Sulsel Apresiasi Tim Tabur Berhasil Tangkap 2 Buron Kasus Korupsi dan Penyelundupan BBM

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Tangkap Buron (Tabur) Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Negeri Manokwari Papua Barat, Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 20.17 Wita, di jalan Talasalapang, Kelurahan Gunung Sari Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Buronan yang diamankan yaitu seorang lelaki berinisial ‘W’ (umur 64 tahun) diduga melakukan serangkaian perbuatan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan Pembangunan Kantor Dinas Perumahan Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2015 Sampai Dengan Tahun 2017.

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH mengatakan kepada sejumlah awak media, tersangka ‘W’ telah ditetapkan sebagai DPO sejak 12 Desember 2022. Setelah mengamankan Tersangka W ditempat persembunyiannya, selanjutnya akan diserahkan kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Manokwari untuk dilanjutkan proses Penyidikannya selanjutnya penanganan perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan guna mendapatkan Kepastian Hukum.

Lanjutnya, perkara selanjutnya, Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI juga telah berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Rabu (22/05/2024) sekira pukul 09.50 Wita (pagi tadi, red), di Pasar Terong, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar.

“Buronan yang diamankan yaitu seorang Perempuan yang bernama Dahniar Binti Darisa dalam Perkara Tindak Pidana Pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) Tanpa Ijin usaha pengangkut,” ujar Soetarmi.

Terdakwa Dahniar Binti Darisa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana tersebut melanggar pasal 53 UU Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Minyak dan Gas BUMI.

Katanya lagi, terdakwa Dahniar Binti Darisa telah dinyatakan Inkracht perkaranya berdasarkan Putusan PN Tanah Grogot Nomor 264/Pid.Sus/2018/PN Tgt Tanggal 11 Oktober 2018 yang amar putusannya Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Peringati Hari Kartini, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Bagikan Cokelat Kepada Para Pengendara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Elang Timur Kokohkan Sayap Organisasi Lewat Pembentukan PAC Kecamatan Tamalate

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Organisasi Elang Timur Indonesia kembali memperkuat struktur kepengurusannya dengan menggelar agenda silaturahmi sekaligus pembentukan Pimpinan Anak...

Resmi Dicabut: Nuryadin Tak Lagi Mewakili PEDOMANRAKYAT.co.id dalam Aktivitas Peliputan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Redaksi PEDOMANRAKYAT.co.id dengan ini memberitahukan bahwa ID Card media atas nama Nuryadin telah dicabut dan...

Di Balik Lembar Jawaban, Ribuan Mimpi Calon Advokat Diuji di UPA 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Pagi belum sepenuhnya hangat ketika satu per satu peserta melangkah masuk ke halaman Fakultas Hukum...

Zakat: Dari Konsumtif ke Produktif, Menuju Mustahik yang Mandiri

Oleh: Neny Vinawaty Mahasiswa Program Studi Manajemen Zakat dan Wakaf Fakultas Agama Islam, Universitas Muhammadiyah Jakarta Potensi zakat nasional Indonesia sangat...