Berlomba Rebut Rekomendasi Hanura, ARB Sesi Pertama Uji Kelayakan dan Kepatutan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Memasuki hari ketiga pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan partai Hanura, puluhan cakada kota Makassar jalani fit and proper test di Mahoni Hall Hotel Claro Makassar, 28 Mei 2024.

Ketua DPD Hanura, Amsal Sampetondok (AST) menyambut baik para Cakada terbaik untuk mendaftar di Hanura.

“Walau miliki 2 kursi tetap menjadi daya tarik apalagi di Makassar,” ucap Owner Benhil group ini.

Cakada Abdul Rahman Bando (ARB) menjadi peserta sesi pertama ikut fit and proper test di depan tim seleksi Prof Syahruddin Nawi dan Prof Dr Ing M Yamin Jinca. Pemilik tagline gerakan bersama membangun Makassar (Gerbang Makassar) ini yakin mendapatkan rekomendasi partai Hanura.

“Bismillah gerbang Makassar diusung Hanura,” ungkapnya kepada media.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Bulan Maret 2023, 13 Desa di Sinjai Gelar Pilkades

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Safari Memakmurkan Masjid, Kapolres Pelabuhan Makassar Ajak Siswa SMP Negeri 7 Hidupkan Nilai Iman dan Kamtibmas

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Suasana penuh kehangatan dan kekhidmatan terasa di Masjid IKA SMP Negeri 7 Makassar, Jl. Cakalang,...

Polres Pelabuhan Makassar Gelar Gerakan Bersih Laut dan Pantai, Wujud Nyata Peduli Lingkungan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Pagi yang cerah di kawasan Pelabuhan Paotere menjadi saksi kepedulian jajaran Polres Pelabuhan Makassar terhadap...

PTPN I Regional 1 Gagalkan Pelaksanaan Konstatering di Areal HGU 113/Sidodadi

PEDOMANRAKYAT, DELI SERDANG - PT Perkebunan Nusantara I Regional 1 (PTPN I Reg. 1) berhasil menggagalkan pelaksanaan konstatering...

Isu Rutan Medan Jadi Sarang Narkoba Ternyata Hoaks, Mantan Warga Binaan dan Aktivis Nasional Angkat Bicara

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Isu yang menuding Rutan Kelas I Medan sebagai sarang peredaran narkoba ternyata terbukti fitnah dan...