PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang tewas secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada pertengahan Januari 2023, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Maros, Rabu (29/05/2024) siang.
Dalam pemeriksaan perkara kali ini, majelis hakim dipimpin Khairul, SH, MH (Ketua PN Maros) yang mengadili dua mahasiswa sebagai terdakwanya yakni Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir mendengarkan keterangan saksi ahli pidana dan kriminolog dari Universitas Indonesia (UI) Jakarta, Dr. Eva Achjani Zulfa, SH, MH yang dihadirkan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros.
Namun karena saksi ahli yang juga Dosen Bidang Studi Hukum Pidana di UI Jakarta ini berdomisili di Kota Depok dan berhalangan datang langsung ke PN Maros sebab ada tugas memberikan kuliah yang tak bisa ditinggalkannya, sehingga pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual menggunakan teknologi Video Conference yang menghubungkan 2 lokasi berbeda, yakni di ruang sidang Cakra Gedung PN Maros dan salah satu ruangan di Gedung Kejaksaan Negeri Depok.
Mengawali kesaksiannya saat menjawab pertanyaan majelis hakim, ahli hukum pidana kelahiran Jakarta 21 Mei 1972 ini dalam pemaparannya menerangkan, peristiwa pidana yang terjadi dalam kasus kematian Almarhum Virendy ini merupakan perbuatan dengan unsur kesengajaan yang dilakukan para terdakwa. “Perbuatan pidana pada peristiwa ini tergolong ‘Dolus Eventualis’ atau kesengajaan dengan sadar kemungkinan,” ujarnya tegas.