“Tetapi kita sudah koordinasi dengan PTSP Pemprov Sulsel. Sebab, perihal izin yang telah diterbitkan itu tidak bisa diganggu gugat oleh Pemerintah Kota,” kata Helmy.
Helmy menuturkan bahwa NIB terbit di Tahun 2023. Izin operasional yang diterbitkan sebagai izin usaha baru, 24 Mei 2024. (*)