“Saya membuka dialog agar semua bisa clear, dan hasil sore hari ini saya akan sampaikan ke beliau (Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan),” tutur Danny Pomanto.
Berdasarkan OSS, izin diskotek/club malam merupakan kelompok usaha yang mencakup penyediaan jasa pelayanan minum sebagai kegiatan utama di mana menyediakan juga tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukkan lampu sebagai layanan tambahan serta adanya pramuria.
Sementara bar merupakan kelompok usaha yang mencakup kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan nonalkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapatkan ijin dari instansi yang membinanya. Ketua FKUB Makassar Prof Arifuddin Ahmad mendukung langkah Wali Kota Danny Pomanto menolak aktivitas THM W Super Club.
Apalagi Pemkot Makassar punya dua program unggulan di bidang keagamaan, yakni program Perkuatan Keimanan Umat dan Jagai Anakta’.
“Saya kira wilayah pak wali kota bagaimana kita tegas mencegah daripada persoalan-persoalan ini,” ungkap Prof Arifuddin.
Ketua DMI Makassar M Yunus juga merespon baik langkah Pemkot Makassar. Kata Yunus, ini merupakan bentuk kepedulian Danny Pomanto terhadap generasi anak bangsa.
Terlebih Makassar merupakan daerah yang religius. Sehingga ia tidak mau hal-hal buruk terjadi di Kota Makassar.
“Alhamdulillah pak wali punya perhatian khusus buat kita semua,” tutupnya.(*) Sumber : Humas Kominfo Makassar