PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Perusahaan Daerah (Perumda) Pasar Makassar kembali melaksanakan penyegelan terhadap Front Toko atau ruko di Pasar Panakkukang. Sedikitnya ada 17 Front Toko yang direncanakan disegel oleh Tim Penegakan Perda Perumda Pasar Makassar, Selasa (04/06/2024).
Kepala Bagian (Kabag) Pendapatan Perumda Pasar Makassar, Muh. Lutfy Gunawan, SE, mengatakan penindakan ini sudah sesuai SOP sebagaimana dicantumkan dalam Peraturan Daerah (Perda) dan juga Peraturan Walikota (Perwali) Kota Makassar.
“Hari ini kami memang melakukan penindakan penyegelan sebagaimana diatur dalam Perda Perda no 4 tahun 2001, tentang pembentukan perusahaan daerah Pasar Makassar juga Perda no 12 tahun 2004 tentang pengurusan Pasar dalam daerah Makassar dan Perwali no 1 tahun 2004 tentang petunjuk teknis pelaksanaan Perda no 12 tentang pengurusan pasar termasuk mekanisme penyegelan,” ujarnya.
Kendati demikian menurutnya, pihaknya berusaha menumbuhkan kesadaran pada pedagang, ada hak dan kewajiban yang memang melekat pada mereka termasuk didalamnya adalah jasa pengelolaan pasar dan Kartu Ijin Berjualan (KIB) yang harus menjadi perhatian pedagang.
“Kami selalu mengingatkan kepada para pedagang terkait dengan kewajibannya itu. Dan akan kami ambil alih jika kewajiban tidak dilunasi. Meskipun demikian sebelum penindakan kami mulai dengan melakukan sosialisasi lebih dahulu kemudian pemberian surat peringatan pertama (SP1) hingga SP3 setelah itu barulah diterbitkan surat perintah penyegelan atas persetujuan dari Direksi,” terangnya.
Sementara, Kepala Unit Pasar Panakkukang, Herman Sas mengatakan, Untuk penyegelan hari ini ada 17 pedagang semua berjalan lancar dan hampir 85% telah melakukan pembayaran.