Menjawab pertanyaan Kuasa Hukum terdakwa, Seiji mengatakan bahwa Komosaris Independen merupakan bagian dari SFI. Namun menurutnya tidak dibenarkan jika terdakwa membuat aduan kepada Komisaris Independen.
“Menurut saya tidak benar,” jawab Seiji saat ditanyakan apakah diperbolehkan terdakwa mengadu kepada Komisaris.
Sementara saat ditanyakan oleh terdakwa terkait peraturan dari Perseroan Terbatas (PT) tentang eskalasi, Seiji menyatakan bahwa bisa seorang karyawan mengadukan atasannya ke jabatan yang lebih tinggi.
Selanjutnya, sidang akan kembali digelar dengan mendegarkan keterangan saksi pada 10 Juni 2024 mendatang. (*)