Free Porn
xbporn

https://www.bangspankxxx.com

Pelajar di Sinjai Dilarang Bawa Motor ke Sekolah, Ini Alasannya

Bagikan:

Tanggal:

PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan surat himbauan larangan bagi siswa mengemudi kendaraan bermotor ke sekolah yang belum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal ini ditandai dengan Surat edaran dengan nomor 421/04.1192/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah pada tanggal 30 Mei 2024 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan SMP dan SD yang ada di Sinjai.

Surat edaran larangan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.

Penjabat Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan bahwa tujuan larangan tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya dikalangan pelajar.

“Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami anak-anak kita yang seyogyanya belum layak membawa kendaraan. Terbaru ada kasus kecelakaan di Sinjai Selatan yang menewaskan satu orang pelajar SMP. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.

Untuk itu ia mengharapkan Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, Orang Tua Siswa dan masyarakat serta bekerjasama dengan Polres Sinjai.

“Jadi tidak boleh ada siswa dibawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah kecuali diantar jemput oleh orang tua. Jika masih ada yang melanggar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai kesepakatan yang ditetapkan,” pungkasnya.

Baca juga :  Hadir pada Alumni SMPN 5 Ngopi, Dr Hari Harap Pemilu Berkualitas

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Itafo FC Raih Juara Umum Turnamen Sepak Bola NTT Cup

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Itafo FC sukses meraih juara umum pada ajang turnamen sepak bola NTT Cup, yang berlangsung...

Lahan Contoh Penghijauan di Kecamatan Parado Bima (1) : Naik Mobil Perang ke Bekas Hutan Lindung

Catatan M.Dahlan Abubakar (Wartawan Senior) Pengantar : Selasa (28/10/2024), Sekretaris Tim Penanggulangan, Rehabilitasi Kerusakan Hutan dan Lingkungan Hidup Wilayah (PRKHLHW)...

Ratusan Pegawai PLN Bulukumba Jalani Cek Kesehatan, Ini Tujuannya

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA -- Sebanyak 108 pegawai PLN UP3 Bulukumba mengikuti pemeriksaan kesehatan atau Medical Check-Up (MCU). Kegiatan yang bekerjasama...

Petisi 49 Guru dan Staf SMKN 3 Jeneponto : Klarifikasi Informasi dan Tegaskan Komitmen Kedisiplinan

PEDOMANRAKYAT, JENEPONTO – Sebanyak 49 guru dan staf SMKN 3 Jeneponto menandatangani petisi bersama pada Selasa (05/11/2024), sebagai...