PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Pemerintah Kabupaten Sinjai mengeluarkan surat himbauan larangan bagi siswa mengemudi kendaraan bermotor ke sekolah yang belum wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal ini ditandai dengan Surat edaran dengan nomor 421/04.1192/SET yang ditandatangani oleh Penjabat Bupati Sinjai T.R. Fahsul Falah pada tanggal 30 Mei 2024 dan ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan SMP dan SD yang ada di Sinjai.
Surat edaran larangan tersebut juga berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat (1) menjelaskan bahwa “setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan”.
Penjabat Bupati Sinjai T.R Fahsul Falah menyampaikan bahwa tujuan larangan tersebut untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan lalu lintas khususnya dikalangan pelajar.
“Akhir-akhir ini sering terjadi kecelakaan lalu lintas yang dialami anak-anak kita yang seyogyanya belum layak membawa kendaraan. Terbaru ada kasus kecelakaan di Sinjai Selatan yang menewaskan satu orang pelajar SMP. Ini tidak boleh terulang lagi,” tegasnya.
Untuk itu ia mengharapkan Kepala Sekolah dan Guru melakukan pengawasan, sosialisasi dan advokasi tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas kepada peserta didik, Orang Tua Siswa dan masyarakat serta bekerjasama dengan Polres Sinjai.
“Jadi tidak boleh ada siswa dibawah umur yang membawa kendaraan ke sekolah kecuali diantar jemput oleh orang tua. Jika masih ada yang melanggar pihak sekolah memberikan sanksi sesuai kesepakatan yang ditetapkan,” pungkasnya.