Pendiri UKM Mapala 09 FT Unhas Berikan Kesaksian, Hakim : Tidak Boleh Ada yang Lepas Tangan Dalam Kasus Kematian Virendy

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Pendiri UKM Mapala 09 Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas), Anwar Mattawape, ST, MBA, Rabu (05/06/2024) sore hadir di Pengadilan Negeri (PN) Maros, memberikan kesaksian di depan sidang lanjutan kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur FT Unhas yang tewas secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada awal Januari 2023.

Selain alumnus Teknik Perkapalan Unhas Angkatan 1995 yang berdomisili di Jakarta ini, majelis hakim yang dipimpin Ketua PN Maros, Khairul, SH, MH bersama jaksa penuntut umum, Ade Hartanto, SH juga mendengar kesaksian salah seorang personel Tim Ners Fakultas Keperawatan Unhas, Fausiah. Kedua saksi meringankan (a de charge) tersebut dihadirkan ke persidangan oleh penasehat hukum Dr. Budiman Mubar, SH, MH dan Ilham Prawira, SH selaku kuasa hukum terdakwa Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir.

Anwar Mattawape, ST, MBA

Di awal kesaksiannya, Anwar Mattawape, ST, MBA yang mengaku pula jika dirinya hingga kini masih tercatat sebagai anggota UKM Mapala 09 FT Unhas Angkatan I, menerangkan terkait prosedur menjadi anggota UKM Mapala 09 FT Unhas yang dimulai dari tahap pendaftaran, test tulis, test kesehatan, melakukan latihan fisik dan pembinaan mental, serta selanjutnya mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) di obyek lokasi yang ditetapkan dari hasil survei.

Menjawab pertanyaan mengenai keberadaan senior yang sudah berstatus alumni di kegiatan Diksar & Ormed itu, Ketua Ikatan Alumni Teknik Perkapalan Unhas ini menegaskan, kehadiran para senior bertujuan untuk mendampingi, mengarahkan dan mengawasi aktivitas adik-adiknya. Jawaban tersebut ditanggapi hakim ketua dengan menyampaikan bahwa kenyataan yang terjadi adalah adanya intervensi para senior dalam memutuskan sesuatu di lapangan termasuk memberikan set (hukuman) kepada peserta.

Baca juga :  Usung Tema Penguatan Sistem Demokrasi Indonesia, Ajiep Padindang Serap Aspirasi Masyarakat

Kepada saksi Anwar Mattawape, majelis hakim juga mempertanyakan perihal tanggung jawab terhadap pelaksanaan kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas yang telah menelan korban jiwa ini. Sebab menurut hakim Khairul, seharusnya bukan hanya ketua organisasi (Ibrahim Fauzi) dan ketua panitia (Farhan Tahir) saja yang harus bertanggung jawab, tetapi juga koordinator peserta (Korpes) dan koordinator lapangan (Korlap). Bahkan pihak kampus pun selaku pemberi izin kegiatan harus ikut bertanggung jawab.

“Pihak kampus apa tanggung jawabnya ? Dosen pembina UKM Mapala 09 FT Unhas saja tidak mau muncul di persidangan. Tidak boleh ada yang lepas tangan dalam kasus kematian Virendy ini. Semua harus merasa bertanggung jawab. Jangan ada yang merasa benar,” lantang ketua majelis hakim sembari memuji sikap saksi yang secara pribadi telah menunjukkan rasa empati dan bentuk kepeduliannya untuk turut merasakan dukacita bersama dengan keluarga almarhum Virendy.

Ketika hakim Khairul menanyakan lagi apa harapan saksi kedepannya, Anwar yang tak kuasa menahan rasa emosionalnya lalu menjawab dengan suara terbata-bata dan terisak-isak meneteskan air matanya. “Yang mulia, Virendy maupun kedua terdakwa ini adalah adik-adik saya. Karenanya saya berharap majelis hakim dapat memberikan keputusan terbaik dan mencerminkan keadilan. Saya memohon pula jika kelak terbukti ada unsur tindak pidana kekerasan dalam peristiwa yang menyebabkan hilangnya nyawa Virendy, siapapun pelakunya agar ditindak tegas dan diberikan hukuman setimpal,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Fausiah dalam keterangannya mengakui jika pihaknya dari Tim Ners Fakultas Keperawatan Unhas yang telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada seluruh peserta sebelum mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Dari 11 orang yang diperiksa kesehatannya, ada 2 peserta yang hasilnya memiliki riwayat penyakit, yakni Airlangga dan Raditia. Sedangkan almarhum Virendy hasil pemeriksaan kesehatannya normal tidak memiliki riwayat penyakit sehingga bersangkutan dinyatakan sehat serta memenuhi syarat untuk mengikuti kegiatan.

Baca juga :  Bhabinkamtibmas Polsek Bontonompo Silaturahim di MTs

“Kami ada 2 tim yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada 11 orang mahasiswa peserta Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas. Semua anggota tim adalah mahasiswa Fakultas Keperawatan Unhas. Tidak ada dokter maupun mahasiswa Fakultas Kedokteran Unhas. Kami hanya melakukan pemeriksaan kesehatan saja dan tidak ikut mendampingi dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan. Sebab di surat yang masuk ke Ners, pihak Mapala hanya meminta pemeriksaan kesehatan (check up) saja,” ungkapnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Pukat Sulsel Desak Investigasi Dugaan Pembiaran HP di Lapas Bollangi

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Pusat Kajian Advokasi Anti Korupsi (Pukat) Sulawesi Selatan mendesak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM...

Ketika Advokat Dipolisikan, Imunitas Profesi dalam Sorotan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Seorang advokat dilaporkan ke polisi. Beritanya tersebar luas di media, dan komentar publik pun mengalir...

Setelah Bertugas Satu Tahun, Kapolres Soppeng Melepas 10 Bintara Polri Asli Papua

PEDOMANRAKYAT ,SOPPENG - Dalam suasana upacara yang berlangsung khidmat, bermakna dan penuh haru Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana...

Prof. Dr. Munira Hasyim, SS, M.Hum : Pada “Online Shop”, Perempuan Sering Alami Pelecehan Verbal

PEDOMANRAKYAT MAKASSAR - Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unhas, Prof. Dr. Munira Hasyim, SS, M.Hum mengatakan, dalam...