PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang tengah mempersiapkan pelepasan Jamaah Calon Haji (JCH) tahun 2024. Sebanyak 200 jamaah calon haji akan diberangkatkan, ditambah empat petugas yang akan mendampingi mereka selama perjalanan haji. Acara pelepasan ini direncanakan akan dilaksanakan pada hari Jumat, 7 Mei 2024 pagi, di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang.
Pelepasan JCH dijadwalkan akan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Enrekang, H. Baba. H. Baba akan memberikan sambutan dan doa kepada para calon haji, dengan harapan agar seluruh jamaah dapat melaksanakan ibadah haji dengan lancar dan kembali ke tanah air dengan selamat serta membawa haji yang mabrur.
Kesiapan pemerintah daerah juga sudah disiapkan, mulai dari administrasi, koordinasi serta pengaturan transportasi, hingga memastikan kenyamanan para jamaah selama acara pelepasan. Petugas yang akan mendampingi jamaah juga telah dibekali dengan berbagai pelatihan dan pengetahuan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Dalam acara pelepasan nanti, para jamaah diharapkan sudah berada di Ruang Pola Kantor Bupati sejak pagi hari. Setelah acara seremonial, mereka akan menaiki bus yang telah disediakan untuk menuju bandara dan melanjutkan perjalanan ke Tanah Suci.
Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, menyampaikan rasa bangganya bisa melepas jamaah calon haji Enrekang tahun ini. “Semoga para jamaah diberi kesehatan, kekuatan, dan kesabaran dalam menjalankan rangkaian ibadah haji. Kami berdoa agar mereka kembali dengan selamat dan membawa keberkahan bagi keluarga serta masyarakat Enrekang,” ujarnya.
Acara pelepasan ini tidak hanya menjadi momen penting bagi para jamaah, tetapi juga bagi seluruh masyarakat Enrekang yang turut mendukung dan mendoakan keberangkatan haji tahun ini. Pemerintah daerah akan terus memberikan yang terbaik demi kesuksesan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. *Dengan segala persiapan yang telah dilakukan, diharapkan pelepasan Jamaah Calon Haji Kabupaten Enrekang tahun 2024 dapat berjalan dengan baik dan sesuai rencana,” kata Pj Bupati.
Berdasarkan SOP, berikut aturan yang wajib diketahui oleh jamaah calon haji dan pendamping keluarga, ini sesuai hasil rapat tanggal (28/5) di kantor Bupati.
1. Penempatan Bus Jamaah:
– Bus jamaah parkir di sisi kanan Kantor Bupati dengan rapi, menghadap keluar.
2. Penempatan Kendaraan Undangan, Petugas, dan Panitia:
– Mobil undangan, petugas, dan panitia masuk melalui pintu keluar dan parkir di sisi kiri Kantor Bupati.