PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA – Tidak butuh waktu lama setelah kejadian, personel Polsek Rantepao dibackup Unit Resmob Satuan Reskrim Polres Toraja Utara, berhasil mengamankan dua orang pria pelaku pengeroyokan, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 02.30 WITA.
Kedua pria yang diamankan tersebut berinisial DR (25) dan TR (34), keduanya merupakan warga Sumpia’ Lembang Embatau, Kecamatan Tikala, Kabupaten Toraja Utara.
Persitiwa pengeroyokan sendiri dialami oleh korban Perys Parondan (26) saat sedang mengkonsumsi miras jenis tuak bersama kedua pelaku, Rabu (05/06/2024) sekitar pukul 01.00 WITA di Sumpia’ Lembang Embatau, Kecamatan Tikala.
Karena adanya kesalahpahaman hingga ketersinggungan, DR dan TR melakukan pengeroyokan terhadap korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian wajah.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, melalui Kapolsek Rantepao AKP Yohanis Ramba, S.S membenarkan hal tersebut, dan pihaknya telah berhasil mengamankan dua pria pelaku penganiayaan secara bersama-sama tanpa adanya perlawanan.