PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), akan merekrut Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PANTARLIH). Rekrutmen ini bertujuan untuk memastikan validitas data pemilih sebelum ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Enrekang, Muhammad Rahmat, menyatakan bahwa KPU Enrekang akan merekrut sebanyak 644 PANTARLIH untuk melayani 482 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Berdasarkan Keputusan KPU RI nomor 638 tahun 2024, jika jumlah pemilih di suatu TPS melebihi 400 orang, maka akan dibutuhkan dua petugas PANTARLIH untuk setiap TPS,” jelasnya.
Para petugas PANTARLIH akan bertugas melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, “katanya, jumat (7/6/2024)