PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Zet Tadung Allo, SH.,MH mengikuti 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Gowa dan Kejari Takalar, Kamis (06/06/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ekspose Perkara untuk Penghentian Penuntutan dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Plt Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Zet Tadung Allo, S.H,M.H, dan Kasi Oharda pada Seksi Tindak Pidana Umum.
Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ) yaitu, Kejaksaan Negeri Gowa mengajukan 1 (satu) Perkara untuk dimohonkan Restorative Justice (RJ) yakni, Perkara Tindak Pidana Penganiayaan melanggar Pasal 351 pasal (1) KUHP yang dilakukan oleh Tersangka Muhammad Said Dg Naja Bin Karim Dg Esa (40) terhadap saksi korban atas nama Hasan Dg Nai (48).
Kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka karena merasa korban telah mengambil kios tempat miliknya biasa berjualan. Sehingga korban langsung menganiaya korban.
Adapun alasan permohonan Restorative Justice oleh pihak Kejaksaan Negeri Gowa terhadap penanganan perkara ini karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis, Tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, Tersangka dan Korban ada hubungan keluarga, Terpenuhinya persyaratan sesuai Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: 01/E/EJP/02/22022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.