PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengeluarkan petunjuk teknis (Juknis) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun pelajaran 2024-2025.
Mengacu pada Juknis Dinas Pendidikan Kota Makassar surat edaran nomor : 421/2815/DP/V/2024 tentang “Petunjuk Teknis Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Pendidikan Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Makassar Tahun Pelajaran 2024-2025”. Bertujuan untuk memandu proses PPDB yang transparan, akuntabel dan objektif.
Kepala Disdik Kota Makassar H. Muhyiddin, SE, MM mengatakan, setiap warga negara berhak mendapat pendidikan. Olehnya itu, pemerintah dalam hal ini Disdik Kota Makassar menjamin tidak ada anak yang wajib sekolah tidak bersekolah.
“Khusus Kota Makassar, kami akan sejalan dengan program Walikota dalam menyukseskan revolusi pendidikan smart sekolah. Jadi, saya pastikan tidak ada anak yang wajib sekolah tidak sekolah,” tegasnya.
Dalam pelaksanaan PPDB 2024 di semua satuan pendidikan di wilayah Kota Makassar, Disdik tentunya akan menyamakan pemaham dan memastikan keselarasan sebagai upaya menciptakan sistem penerimaan peserta didik baru yang objektif, akuntabel dan transparan dalam arti mempunyai prinsip yang menjamin hak masyarakat untuk memperoleh akses informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif mengenai hal-hal yang berkaitan dengan petunjuk teknis ini.
“PPDB 2024 akan berjalan objektif, akuntabel serta transparan sehingga tidak ada istilah langgar melanggar. Dan Disdik menjamin tidak ada anak yang wajib sekolah tidak sekolah, begitupun tidak ada anak yang tamat SD tidak lanjut ke SMP,” tambahnya.