“Sebenarnya, sebelum kami mengambil langkah hukum, kami menunggu klarifikasi atau iktikad alias niat baik dari pihak sekolah untuk memberi penjelasan kepada kami, namun hal itu tidak terjadi, seolah-olah ini dilakukan pembiaran.
Tambah HM, dalam hal ini kepsek MIM tidak boleh lepas tanggungjawab begitu saja, setelah gurunya atau pembinanya ‘menggebuki’ anak anak kami, lalu kepsek MIM itu memecat oknum gurunya berinisial YB, itu tentu bukan sebuah solusi yang tepat.
“Seharusnya kepsek MIM itu memberikan klarifikasi untuk segera bisa menetralisir persoalan ini sehingga tidak menjadi bias alias membesar,” ketusnya dongkol.
Urai HM lagi, kami juga meminta kepada stakeholder terkait untuk bisa lebih pro aktif dalam mengawal kasus ini, dalam artian membela yang benar.
“Kami menginginkan para stakeholder itu memberikan informasi yang akurat dan akuntabel, juga memberikan pelajaran dan peringatan terhadap masyarakat, agar ketika seorang oknum mau berbuat kesalahan, akan berfikir lagi,” sebut HM.
Di tempat terpisah, Kepala Yayasan Pendidikan Markaz Imam Malik (YP-MIM) Faizal Abdurrahman membeberkan kronologi kejadian dugaan pemukulan tersebut.
“Kejadian tersebut terjadi setelah Sholat Dzuhur, posisi asrama itu berbeda antara kelas 2 dan 3 , korban SA itu mau masuk ke kamarnya kelas 3. Sedangkan kelas 3 itu, hari Minggu sudah mau wisuda, jadi otomatis sisa sedikit santri kelas 3 yang ada di sana, yang lainnya sudah di hotel menginap persiapan wisuda besoknya,” katanya.
Lanjut kepsek MIM, korban SA itu sudah berkali-kali dilarang untuk masuk ke kamar kelas 3 oleh pelaku YB, karena ditakutkan akan terjadi hal-hal yang tidak baik.
Menurutnya, SA itu terkenal dikalangan para pendidik di MIM itu, suka melawan hingga mengajak duel Ustadnya tersebut.
“Akhirnya palaku YB tersulut emosinya, hingga terjadilah pemukulan yang menyebabkan kepala korban SA memar alias benjol-benjol,” bebernya.
Kepsek MIM Ustad Faizal Abdurrahman pun mengaku, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku oknum guru YB itu, tidak dibenarkan oleh pihak Markaz Imam Malik.
“Pihak kami pun telah memberikan sanksi kepada oknum pelaku berupa dikeluarkan dari pondok alias tidak mengajar lagi di Markaz Imam Malik,” tandas Faizal Abdurrahman.(Hdr)