PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Agus Salim, SH.,MH mengikuti pemaparan 2 (dua) ekspose perkara penganiayaan untuk dimohonkan persetujuan Restorative Justice (RJ) yaitu dari Kejari Makassar dan Kejari Jeneponto. Rabu (12/06/2024) bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Ekspose perkara untuk penghentian penuntutan perkara penganiayaan tersebut dilakukan secara virtual yang dihadiri oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jam Pidum) Asep Nana Mulyana, Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda, Nanang Ibrahim Sholeh, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim, S.H,M.H., Plt Aspidum Kejati Sulsel Dr Jabal Nur, para Kasi pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Sulsel, Kepala Kejaksaan Negeri Makassar dan Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto beserta jajaran. Adapun Perkara Tindak Pidana yang dimohonkan Restorative Justice (RJ), yaitu :
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Makassar, melanggar Pasal 351 Pasal (1) KUHPidana, Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka La Ode Julkifli alias Jul Bin La Ode Yamdi (30 tahun) terhadap korban atas nama Nugriyani Als Yani (20 tahun).
Perbuatan penganiayaan dilakukan tersangka dengan cara memaksa korban untuk masuk kedalam kios namun korban menolak sehingga tersangka emosi dan memukul pinggang bagian kanan korban menggunakan tangannya mengakibatkan korban merasa kesakitan lalu tersangka memukul pipi kanan korban hingga mengalami luka memar.
Adapun alasan permohonan RJ oleh pihak Kejaksaan Negeri Makassar karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana yang disangkakan terhadap tersangka, diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun, luka yang diderita oleh korban kondisinya sudah pulih dan sembuh ketika dilakukan proses RJ, telah ada perdamaian kedua belah pihak dan Masyarakat merespon positif.
Perkara Tindak Pidana Penganiayaan dari Kejaksaan Negeri Jeneponto melanggar Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 76c Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Perbuatan tersebut dilakukan oleh tersangka Nurbaeti S.Sos Binti Kamaji Nuhung (44 tahun) terhadap Anak Korban atas nama Muhammad Faiz Fawwas Annur Bin Nurdin (14 tahun).