PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Kejaksaan Negeri Enrekang menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) terkait pendampingan, pengawalan, pengawasan, dan pemanfaatan dana desa serta aset desa, pada selasa (11/06/2024 di Rujab Enrekang
MoU bersama 112 kepala desa se-Kabupaten Enrekang ini merupakan bagian dari upaya untuk memberikan pendampingan dan mengawal pembangunan agar cepat dan tepat sasaran.
Acara yang digelar di rumah jabatan bupati tersebut dihadiri langsung oleh Pj Bupati Enrekang Dr. H. Baba, Kejari Enrekang Padeli S.H., M.Hum beserta jajarannya, Pj Sekda Enrekang Andi Sapada, Kepala Inspektorat Asrul Lode, Kepala BPKAD Permadi Hasan, dan Plt Dinas PMD Mahyudin, serta 112 kepala desa. Selain itu, turut hadir Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, perwakilan Bappeda, para camat se-Kabupaten Enrekang, dan tamu undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas inisiatif Kejaksaan Negeri Enrekang dalam penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Enrekang untuk program Jaksa Jaga Desa, yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dengan Jaksa Agung Republik Indonesia.