PEDOMANRAKYAT, MAROS – Penasehat hukum Ilham Prawira, SH yang membela kepentingan hukum bagi Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, keduanya terdakwa kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (Maros) Rabu (12/06/2024) siang belum bisa menghadirkan lagi tambahan saksi meringankan (a de charge) yang dimohonkannya pada persidangan pekan lalu.
Selain belum bisa mendatangkan saksi meringankan tersebut, tim jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros yang menangani perkara pidana ini yakni Alatas, SH, Sofianto Dhio M, SH dan Ade Hartanto, SH juga berhalangan hadir karena sedang mengikuti kegiatan penting di kantornya sehingga hanya mengutus seorang jaksa pengganti.
Menyikapi ketidakhadiran saksi meringankan yang hendak diajukan penasehat hukum kedua terdakwa maupun tak munculnya jaksa penuntut umum yang menangani perkara ini karena ada kesibukan di kantornya, majelis hakim yang dipimpin Khairul, SH, MH kemudian memutuskan untuk melanjutkan sidang setelah hari raya Idul Adha 2024, yakni pada Senin 24 Juni 2024 masih dengan agenda pemeriksaan saksi. (*)