Agus Salim Lantik Wakajati Sulsel dan 10 Pejabat Eselon III

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melantik Wakajati Sulsel Serta Pejabat Eselon III (2 Asisten dan 8 Kajari) dalam Rangkaian Upacara Pelantikan Pengambilan Sumpah Jabatan dan Serah Terima Jabatan Pejabat Eselon III di lingkungan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (13/06/2024) di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Jl Urip Sumohardjo Makassar.

Adapun nama-nama pejabat yang dilantik berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-IV-523/C/05/2024 Tanggal 21 MEI 2024 tentang pemindahan/pengangkatan dengan pangkat yang sama, masing-masing atas nama :
1. Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Manokwari selanjutnya menduduki jabatan baru menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
2. Andi Sundari, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar di Makassar selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Asisten Pembinaan pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
3. Rizal Syah Nyaman, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng di Singaraja, selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan di Makassar.
4. Nauli Rahim Siregar, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara pada Biro Perlengkapan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan Kejaksaan Agung di Jakarta selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Makassar di Makassar.
5. Ikeu Bachtiar, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Asisten Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat di Mataram selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Palopo di Palopo.
6. Abdillah, S.H., MH. Sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha pada Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung di Jakarta selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pare Pare di Pare Pare.
7. Muhammad Zulkifli Said, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Polewali Mandar di Polewali selanjutnya menduduki jabatan baru menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Maros di Maros.
8. Budi Nugraha, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu di Bengkulu selanjutnya menduduki jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur di Malili.
9. Supardi, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pangkajene Kepulauan di Pangkep.
10. Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Jambi di Jambi, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto di Jeneponto.
11. Syamsurezky, S.H., M.H. sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Maluku Utara di Sofifi, saat ini di promosi dalam jabatan baru sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Barru di Barru.

Baca juga :  Wakapolres Pelabuhan Makassar Tinjau Lokasi Puting Beliung dan Perintahkan Anggota Langsung Bantu Warga

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim menyampaikan rotasi alih jabatan dilingkungan Kejaksaan adalah siklus yang dibutuhkan dalam rangka regenerasi sekaligus penyegaran personel dan organisasi. upaya penataan melalui pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai ikhtiar kejaksaan untuk senantiasa menjadi tetap kuat, lebih solid, dan lebih siap guna menjawab tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks.

Agus Salim melanjutkan, pejabat yang ditunjuk pimpinan tentulah merupakan insan terbaik adhyaksa karena sudah melalui proses kajian mendalam, pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan dengan memperhatikan prinsip “The Right Man On The Right Place”.

Diharapkan, pejabat yang ditunjuk dapat melaksanakan amanah yang diberikan untuk kejayaan institusi, dengan cara : laksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab, komitmen sungguh-sungguh untuk bekerja keras serta cerdas, semangat Een En Ondeelbaar dan saling bahu membahu.

Kajati Sulsel Agus Salim berpesan kepada para pejabat yang dilantik agar mengerahkan kemampuan terbaik saudara untuk menghadirkan kejaksaan tinggi sulawesi selatan yang kolaboratif, inovatif, transformatif, adaptif serta inklusif yang mampu memberikan pelayanan publik dengan rasa keadilan yang humanis bagi kemajuan masyarakat provinsi sulawesi selatan serta bangsa dan negara indonesia. dengan mempedomani dan melaksanakan 7 (tujuh) Perintah Harian Jaksa Agung Republik Indonesia Tahun 2023, yaitu :
1. Aktualisasikan pola hidup yang merefleksikan nilai tri krama adhyaksa baik dalam pelaksanaan tugas maupun bersosialisasi di tengah masyarakat.
2. Tingkatkan kepekaan sosial berinteraksi dan berkomunikasi dengan masyarakat dalam setiap pelaksanaan tugas dan wewenang serta kehidupan bermasyarakat.
3. Wujudkan kesatuan pola analisis yuridis yang terstruktur dan terukur dalam setiap penyelesaian penanganan perkara.
4. Laksanakan penegakan hukum dan penyelesaian perkara secara prosedural dan tuntas.
5. Perkuat kemampuan manajerial dan administratif sebagai sarana pendukung pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kejaksaan.
6. Optimalkan sinergi antar bidang guna mewujudkan keberhasilan capaian kerja institusi.
7. Jaga netralitas personel dalam menyongsong pemilu serentak tahun 2024.

Baca juga :  Tingkatkan KRYD, Bhabinkamtibmas Malimongan Tua 'Cooling System' di Tahapan Pilkada Serentak 2024

“Untuk menjaga serta meningkatkan public trust kepada Kejaksaan, saya minta saudara cermati dan pedomani Instruksi Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan Di Media Massa Dan Media Sosial, dan wajib menjaga integritas dan marwah kejaksaan serta menjaga diri di dalam dan di luar kantor,” ujar Agus Salim mengingatkan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

DPRD Sulsel dan Disdik Bahas Krisis SNBP 2025, Solusi Ditemukan

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan (Disdik Sulsel) bersama Komisi E DPRD Sulsel menggelar Rapat Dengar...

DPRD Sulsel Gelar Rapat Dengar Pendapat Bahas Krisis Pendidikan di Makassar

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan melalui Komisi E menggelar Rapat Dengar Pendapat...

Anggaran Dipangkas, Pegawai Ingatkan Pimpinan LPSK Moratorium Perlindungan

PEDOMANRAKYAT, JAKARTA – Efisiensi berbuntut pemangkasan anggaran dilakukan sejumlah kementerian/lembaga, imbas dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun...

Penerapan Dominus Litis Sebabkan Tumpang Tindih Kewenangan

PEDOMANRAKYAT, MEDAN - Penerapan asas dominus litis dikhawatirkan dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Dan melebar kepada kemungkinan penyalahgunaan...