Warga Desa Mattiro Ade Datangi DPRD Pinrang, Tuntut Kejelasan Pemekaran Desa

0
48

PEDOMANRAKYAT, PINRANG – Sejumlah warga dan tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang mendatangi Gedung DPRD Pinrang yang menginginkan agar tuntutan pemekaran Desa Mattiro Ade segera direalisasikan.

Menanggapi hal tersebut, Komisi I DPRD Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade dengan mengundang sejumlah instansi terkait di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Pinrang, Senin (10/6) lalu.

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi I, Ilwan Sugianto didampingi Wakil dan Sekretaris, Sariansa dan Amir Laolang beserta Anggota Komisi I lainnya.

Peserta RDP, selain warga dan Tomas Desa Mattiro Ade, juga hadir Kepala Dinas PMD, Andi Mahmud Bancing, Kabod Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD, Iwan Bahfian, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, Kades Mattiro Ade, Pengurus Apdesi, Pendamping Desa, Kepala Dusun dan jajaran BPD Desa Mattiro Ade.

Dalam paparannya, Kades Mattiro Ade, Rustan mengungkapkan, warga desa Mattiro Ade telah mengajukan tuntutan pemekaran desa tersebut sejak 2013 lalu. Namun hingga kini, belum juga ada kejelasan.

“Panitia pemekaran bahkan pernah membahas hal tersebut di Provinsi dan Kabupaten, hingga ke Kabupaten Takalar untuk studi tiru terkait pemekaran ini. Namun, hasilnya masih tetap nihil,” ungkap Rustan.

Tokoh masyarakat Desa Mattiro Ade, Mansyur mengatakan, Desa Mattiro Ade sebenarnya sudah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan.

“Jika dimekarkan, ada sekitar 3.000 jumlah penduduk dan 600 KK yang menetap di Desa. Begitu juga dengan jumlah yang meninggalkan Desa. Dan itu sudah layak dimekarkan, jika kita berorientasi pada jumlah penduduk dan Kepala Keluarga. Tetapi sampai sekarang, pemekaran itu belum bisa terealisasi. Justru ini yang membuat warga bertanya-tanya. Ada apa? Kenapa dipersulit?,” tanya Manyur, yang juga caleg terpilih dari Partai Gelora pada Pemilu 2024.

Baca juga :  Pemuda di Sinjai Tewas Tersengat Listrik, PLN Diminta Bertanggung Jawab

Kadis PMD, Mahmud Bancing kemudian menanggapinya. Ia mengakui bahwa memang telah ada surat dari BPD Mattiro Ade Nomor 09/2022 lalu, terkait usulan pemekaran Desa Mattiro Ade. Namun, sesuai ketentuan pasal 19 Permendagri Nomor 1/2017, tentang Penataan Desa, maka perlu dilakukan kajian dan verifikasi pembentukan desa dengan membentuk Tim Verifikasi dari Bupati, sehingga terbitlah SKEP Bupati Pinrang nomor 140/2023 tentang Tim Pembentukan Desa Persiapan, Desa Sempang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang.

Belum selesai itu, beber Mahmud, terbit edaran Kemendagri yang menginstruksikan pelarangan pemekaran desa atau kelurahan selama dalam proses Pemilukada, Pileg dan Pilpres.

“Namun setelah Pileg dan Pilpres, terbit lagi Permendagri Nomor 4 Tahun 2023, yang intinya melarang penjabat gubernur/bupati/walikota melakukan pemekaran. Karenanya, proses pemekaran desa ini tertunda,” bebernya.

Kabid Bina Pemerintahan Desa Dinas PMD Pinrang, Iwan Bahfian menambahkan, syarat suatu desa untuk dimekarkan itu sudah terpenuhi. Dimana jumlah penduduk 3.000 atau jumlah KK 600, baik yang ditinggalkan maupun yang meninggalkan.

“Tetapi itu harus dibuktikan dengan surat keterangan dari Dinas Dukcapil. Meskipun dari segi jumlah penduduk Desa Mattiro Ade belum terpenuhi, syarat tapi dari jumlah kepala keluarga, itu sudah terpenuhi,” ujar Iwan.

Iwan mengatakan, pihaknya telah meminta segala dokumen yang dibutuhkan kepada Desa Mattiro Ade, namun hingga kini, pihaknya belum menerima dokumen tersebut dari Ketua Tim Pemekaran Desa Mattiro Ade,

Anggota Komisi I DPRD Pinrang dari Partai PDI Perjuangan, Herly Lukman meminta, panitia pemekaran Desa Mattiro Ade harus lebih proaktif dan intens berkomunikasi dengan dinas terkait.

“Kalau boleh, seminggu sekali panitia pemekaran harus berkoordinasi ke Dinas PMD, agar pemekaran Desa Mattiro Ade ini bisa segera direalisasikan, tidak berlarut-larut lagi seperti kemarin,” tegas Herly.

Baca juga :  Toko Sepeda Budi Daya Takalar Gelar Turnamen Latto-latto Terlama

Ketua Komisi I DPRD Pinrang, Ilwan Sugiato menegaskan, Komisi I merekomendasi kepada pihak-pihak terkait untuk lebih proaktif berkoordinasi agar desa ini dapat segera dimekarkan jika surat edaran dari Mendagri tadi tidak berlaku lagi. Mengingat ini telah memenuhi persyaratan untuk dimekarkan,

Sementara itu, pihak BPD Mattiro Ade berjanji akan melengkapi dan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan kepada Dinas PMD dalam waktu dekat ini. (busrah)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini