PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Ditlantas Polda Sulsel menerima dengan baik aspirasi dari Serikat Pekerja Seluruh indonesia (SPSI) Makassar dan siap berdiskusi untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, di Dirlantas Polda Sulsel di Jalan AP Pettarani, Makassar, Kamis (20/06/2024).
Kasubdit Regident Polda Sulsel AKBP Restu Widjayanto SIK mengatakan, dasar dari kebijakan pemberlakuan kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai syarat wajib pada beberapa sektor pelayanan yaitu pada UU No. 40 Th 2004, yang mewajibkan bagi seluruh penduduk Indonesia, termasuk orang asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan untuk menjadi peserta JKN dan selanjutnya terbit Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Jaminan Kesehatan Nasional pada 30 Kementrian dan Lembaga termasuk Polri yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat termasuk pemohon SIM menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan.
“Selanjutnya, berdasarkan amanat dan perintah tersebut, maka lahirlah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi,” jelas AKBP Restu.
Lanjut mantan Koorspripim Polda Sulsel itu, masyarakat tidak perlu khawatir, ini baru tahap uji coba. Uji coba ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon SIM.
“Sehingga, jika pemohon yang belum memiliki BPJS Kesehatan, ataupun belum menjadi peserta aktif, tetap dapat melakukan permohonan pembuatan SIM hingga SIM diserahkan,” timpalnya.
Tambah Kasubdit lagi, namun tetap akan diimbau maupun diingatkan terkait persyaratan yang sudah tertuang pada Perpol No.2 Tahun 2023 Pasal 9 Ayat 1 Huruf a Butir 5a (Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional) dan Pasal 25 Ayat (2) Huruf d (Menyerahkan SIM kepada pemohon dan meminta bukti kepesertaan aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional bagi pemohon yang belum menyerahkan pada saat pendaftaran).