PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan, secara resmi meluncurkan tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati untuk tahun 2024. Acara peluncuran yang berlangsung meriah di Taman Kota Enrekang pada Sabtu malam, 22 Juni 2024, menandai dimulainya proses menuju Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Enrekang serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang tahapan-tahapan pemilu.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah jajaran Forkopimda, pimpinan perangkat Daerah , dan stakeholder, termasuk Pj Bupati Enrekang Dr. H. Baba, Pj Sekda Enrekang, serta ketua dan komisioner KPU Enrekang. Selain itu, tampak hadir ketua KPU Palopo, dan sejumlah jajaran Komisioner KPU Kabupaten Sorong.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Enrekang, Munir Anas, menekankan pentingnya sosialisasi yang masif agar masyarakat memahami bahwa proses Pilkada telah dimulai. KPU Enrekang juga telah mempersiapkan berbagai hal untuk menjalankan Pilkada mendatang, termasuk rekrutmen penyelenggara adhoc dan pemutakhiran data pemilih.
Selain itu, KPU Enrekang juga merencanakan pengurangan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk efisiensi, dengan harapan agar Pilkada dapat dilaksanakan dengan prinsip Luber-Jurdil. Pj Bupati Enrekang, Dr. H. Baba, mengungkapkan apresiasi dan harapannya agar Pilkada ini melahirkan pemimpin yang jujur, berintegritas, dan bertanggung jawab bagi kepentingan masyarakat Enrekang.
Pemerintah daerah telah menyiapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) sebagai landasan visi-misi calon pemimpin. Selain itu, alokasi anggaran untuk Pilkada telah disiapkan dengan teliti, memastikan bahwa dana yang diperlukan telah dialokasikan dengan baik dalam APBD 2023 dan 2024.