PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jam Pidum) Prof. Dr. Asep Nanang Mulyana SH., MH, melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, kehadiran JAM Pidum beserta rombongan disambut Kajati Sulsel Agus Salim, Wakajati Teuku Rahman, para Asisten, Kabag TU, Kajari se Sulsel, Koordinator, Kasi dan seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rabu (26/6/2024).
Dihadapan Jam Pidum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim melaporkan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan membawahi 23 Kejaksaan Negeri dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri.
Pada pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menugaskan sebanyak 197 orang jaksa untuk bertugas di sentra Penegakan Hukum Terpadu alias Gakkumdu baik Provinsi maupun Kabupaten/Kota untuk menangani perkara pemilu.
Jumlah perkara Pemilu Tahun 2024 yang telah ditangani sebanyak 22 perkara, dengan perincian : 5 perkara terkait menjanjikan atau memberikan materi kepada pemilih (money politik, red), 7 perkara terkait melanggar larangan kampanye, 2 perkara terkait membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu, 4 perkara terkait mencoblos 2 kali, 2 perkara terkait menyebabkan suara pemilih tidak bernilai, 1 perkara terkait merusak hasil perhitungan suara, 1 perkara terkait penggunaan dokumen palsu.
“Selain itu Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan juga telah membentuk 33 Posko Pemilu untuk memantau tahapan kegiatan Pemilu dan Pemilukada Tahun 2024,” jelas Kajati Sulsel.
Agus Salim melanjutkan, untuk data penanganan perkara tindak pidana umum khusus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dari bulan Januari–Juni 2024, ia juga melaporkan SPDP yang diterima sebanyak 453, Tahap I sebanyak 423, P-21 sebanyak 337 dan Tahap II sebanyak 331.