Kajati Sulsel Memaparkan Perkara Pidana yang Diselesaikan dengan RJ di Hadapan Komisi III DPR-RI

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kajati Sulsel Agus Salim, S.H., M.H. dihadapan Komisi III DPR RI Memaparkan Perkara Tindak Pidana yang diselesaikan dengan Pendekatan Restorative Justice dalam rangka Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI terkait Pengawasan Pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (04/07/2024) bertempat di Mapolda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan km 16, Kota Makassar.

Rombongan Komisi III DPR RI yang hadir ialah, Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum., (FP-Golkar), I Wayan Sudirta (F-PDI Perjuangan), Trimedya Panjaitan (F-PDI Perjuangan), M. Nurdin (F-PDI Perjuangan), Dr. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn. (FP-Golkar) Dr. Supriansa, S.H., M.H. (FP-Golkar), Bimantoro Wiyono, S.H. (FP-Gerindra), Dr. Wihadi Wiyanto S.H., M.H (FP-Gerindra), Drs. Y. Jacky Uly, M.H. (FP-Nasdem), H. Moh. Rano Al Fath, S.H., M.H. (F-PKB) Dr. H. Santoso, S.H., M.H. (FP-Demokrat) Habib Aboe Bakar Al Habsyi , S.E. (F-PKS), Sarifuddin Sudding, S.H.,M.H. (F-PAN), Dr. H. Muh. Aras, S.Pd., M.M., dan dihadiri Pejabat Kejati Sulsel, yaitu, Wakajati Sulsel Dr. Teuku Rahman, S.H., M.H., para asisten, PJU Kejati Sulsel, serta Kajari se-Sulawesi Selatan.

Ada beberapa hal yang menjadi fokus perhatian Komisi III DPR RI kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada kunjungan kerja kali ini, yaitu : (1) Data penanganan perkara tindak pidana yang diselesaikan dengan pendekatan Restorative Justice (RJ) di Provinsi Sulawesi Selatan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan atas implementasi Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, serta kendala atau hambatan yang dihadapi, (2) Upaya yang dilakukan oleh Kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan dalam membangun sinergitas, koordinasi, kerjasama yang terpadu dan harmonis dengan kepolisian daerah Sulawesi Selatan dan Kantor wilayah kementerian hukum dan HAM Sulawesi Selatan dalam penerapan restoratif justice atau RJ di Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca juga :  Pangkoarmada II Terima Kunjungan PT Falcon Picture

Kajati Sulsel Agus Salim memaparkan, setelah diberlakukannya Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, jajaran Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menyelesaikan perkara tindak pidana umum melalui pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ) dalam kurun waktu Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 295 (dua ratus sembilan puluh lima) perkara yang telah disetujui proses RJ nya, dengan rincian :
– Tahun 2021 sebanyak 24 (dua puluh empat) perkara;
– Tahun 2022 sebanyak 126 (seratus dua puluh enam) perkara;
– Tahun 2023 sebanyak 113 (seratus tiga belas) perkara;
– Hingga Juni Tahun 2024 sebanyak 32 (tiga puluh dua) perkara.

Kajati Sulsel Agus Salim juga memaparkan di hadapan Komisi III DPR RI, perkara yang paling banyak diselesaikan melalui pendekatan RJ adalah perkara penganiayaan yang jumlahnya dari Tahun 2021 hingga Juni 2024 sebanyak 158 (seratus lima puluh delapan) perkara dan ada 4 (empat) perkara Narkotika.

Kajati Sulsel menambahkan, mekanisme RJ yang dilaksanakan di lingkungan Kejaksaan RI dikendalikan secara langsung persetujuannya oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui tahapan Ekspose secara virtual, namun sesuai arahan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum saat melaksanakan kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan pada hari Rabu Tanggal 26 Juni 2024, ada kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk menyerahkan pengendalian persetujuan RJ kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai Pilot Project di wilayah Sulawesi Selatan.

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Dimediasi Kapolsek Liliriaja, Kasus Pengeroyokan di Lajoa Berakhir Damai

PEDOMANRAKYAT,SOPPENG – Kasus pengeroyokan di depan salahsatu mini market di Lajoa Kelurahan Jennae Kecamatan Liliriaja ,Sabtu malam 17...

Prajurit Kodam XIV/Hasanuddin Ukir Prestasi di BROMO KOM 2025

PEDOMANRAKYAT, SURABAYA – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh prajurit Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang olahraga bergengsi tingkat nasional. Pada...

Prestasi Melesat, Atlet Kodam XIV/Hasanuddin Harumkan Indonesia di Pentathlon Asia Tenggara 2025

PEDOMANRAKYAT, YOGYAKARTA - Deretan prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh prajurit dan atlet binaan Kodam XIV/Hasanuddin dalam ajang Modern...

Wujud Kebersamaan, Polisi Makan Siang Bersama Para Tahanan

PEDOMANRAKYAT, BULUKUMBA — Sebagai wujud kebersamaan dan humanis, dua personel Polres Bulukumba terlihat duduk bersila bersama para tahanan,...