Kejaksaan Negeri  Takalar Tetapkan Mantan Kadis DLHP Takalar Jadi Tersangka Korupsi 

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMAN RAKYAT, TAKALAR.- Kejaksaan Negeri Takalar tetapkan Syahriar Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) kabupaten Takalar sebagai tersangka dalam kasus korupsi bahan bakar Minyak BBM Tahun Anggaran 2018-2023. Kamis 4/7/2014

Syahriar diduga melakukan penyelewengan anggaran bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dari tahun 2018 hingga 2023, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar 500 juta rupiah lebih.

Kasi Intel Kejari Takalar, Musdar, kepada wartawan menyatakan bahwa Syahriar ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terbukti kuat terlibat dalam penyelewengan anggaran BBM. Namun, penahanan belum dilakukan karena kondisi kesehatan Syahriar yang terganggu.

Baca juga :  TK Kemala Bhayangkari Outing Class Ke Perpustakaan Daerah Sinjai

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Rapkor Trantibum Kecamatan Tomoni Timur: Sinergi Menjaga Keamanan dan Ketertiban

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Dalam upaya memperkuat koordinasi dan sinergi antar-pemangku kepentingan di bidang ketertiban umum dan keamanan...

Operasi Pasar LPG 3 Kg Di Tomoni Timur Lancar, 1.120 Tabung Ludes Diserbu Warga

PEDOMANRAKYAT, LUWU TIMUR - Operasi pasar gas LPG 3 kilogram yang digelar di halaman Kantor Camat Tomoni Timur,...

Dua Pelaku Pencabulan Ditangkap Polsek Sanggalangi Toraja Utara

PEDOMANRAKYAT, TORAJA UTARA,-Jajaran Polsek Sanggalangi yang dibackup oleh Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Toraja Utara Polda berhasil...

Sekda Gowa Andi Azis Peter, S.H.,M.H.: Warga Tak Mampu, Gratis Terapi di Praktik Mandiri Amalia Physio

PEDOMANRAKYAT, SUNGGUMINASA -- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa Andi Azis Peter, S.H.,M.H. mengatakan, Praktik Mandiri Amalia Physio ini...