PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Negeri Makassar telah menetapkan 2 orang tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021, Kamis (04/07/2024) sekira pukul 17.20 Wita.
Kedua tersangka tersebut masing-masing atas nama Abdul Wahid Padang selaku Wakil Direktur Persero Komanditer CV. Inawah Pratama,dan Darmawangsa Daud, S.Ars selaku Konsultan Pengawas.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari mengungkapkan dihadapan sejumlah awak media, kedua tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 02 /P.4.10/Fd.1/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print – 03 /P.4.10/Fd.1/06/2024 tanggal 28 Juni 2024, tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2021.
“Sedangkan untuk kerugian keuangan negara penyidik menunggu hasil penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPKP Provinsi Sulawesi Selatan,” jelasnya.
Lanjut Kajari Makassar, namun berdasarkan temuan ahli konstruksi dari Universitas Negeri Makassar telah ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara RAB dengan yang terlaksana di lapangan, berdasarkan hasil uji lab mutu beton yang mana mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan didalam kontrak sehingga adapun indikasi kerugian keuangan negara diperkirakan sekitar 1 Milyar Rupiah dari nilai anggaran sebesar Rp. 2.719.824.342.
“Kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP,” Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar Andi Sundari menandaskan.(Hdr)