Terdakwa Kasus Kematian Virendy Surati Majelis Hakim, Nyatakan Kesediaan Membayar Restitusi yang Diajukan LPSK RI

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAROS – Sidang kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19), mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis saat mengikuti kegiatan Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kembali dilanjutkan di Ruang Sidang Cakra Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maros, Senin (08/07/2024) siang.

Sedianya pada persidangan tadi diagendakan jaksa penuntut umum Alatas, SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akan membacakan tuntutan pidananya terhadap Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir, dua mahasiswa FT Unhas yang didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara yang menarik perhatian publik di tanah air ini. Namun karena jaksa senior itu bersama timnya belum selesai menyusun rencana tuntutannya sehingga meminta waktu selama seminggu lagi.

Sebelumnya pula, di awal persidangan majelis hakim yang dipimpin langsung Ketua PN Maros Khairul, SH, MH memberitahukan perihal adanya surat yang dilayangkan oleh kedua terdakwa. Surat yang kemudian dibacakan di depan persidangan itu berisikan pernyataan Ibrahim Fauzi dan Farhan Tahir yang bersedia memenuhi atau membayar biaya restitusi yang diajukan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia (RI).

“Majelis hakim yang mulia, sesuai hasil pertemuan dengan pihak keluarga almarhum Virendy dan tim LPSK RI di ruangan PKBH (Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum) Unhas beberapa hari lalu, maka dengan ini kami menyatakan bersedia memenuhi atau membayar biaya restitusi sebesar Rp 118.040.000,- yang diajukan oleh LPSK RI,” ucap hakim Khairul ketika membaca dan mengutip pernyataan kedua terdakwa yang tertuang dalam suratnya.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  Jaga Keselamatan Masyarakat, Satpolairud Polres Pelabuhan Makassar Bantu Penumpang Kapal Tradisional

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kartini 4.0: Empowerment atau Eksploitasi?

Oleh : Prof. Dr. Ir. Naidah Naing, ST., MS., IAI., IPU (Dosen Prodi Arsitektur Universitas Muslim Indonesia) "HABIS gelap,...

Kapolres Kolaka Laksanakan Halal Bihalal di Halaman Polres

PEDOMANRAKYAT, KOLAKA - Kapolres Kolaka, AKBP Yudha Widyatama Nugraha, SIK, MH, CPM melaksanakan kegiatan halal bihalal di halaman...

ASN Pemprov Sulsel Gelar Apel Memperingati Hari Kartini 2025

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) perempuan dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan...

Momen Peringatan Hari Kartini, Polwan Polres Pelabuhan Makassar Datangi Dapur UMKM, Bantu Promosikan Produk Lokal

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Aksi unik sekaligus inspiratif dilakukan jajaran Polwan Polres Pelabuhan Makassar di momen peringatan Hari Kartini....