PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Agus Salim membuka secara resmi Seminar Hukum dengan Tema “Penegakan Hukum Dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Perbankan Terhadap Kerugian Keuangan Negara”. Seminar Hukum ini diselenggarakan atas Kolaborasi Himpunan Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Selasa (09/07/2024) bertempat di Baruga Adhyaksa Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Turut hadir mengikuti kegiatan seminar hukum yaitu Ketua Program Studi Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Dr. Herman, S.H., M.Hum dan dosen pembimbing serta Jaksa Pengacara Negara dan Staf Penkum Kejati Sulsel. Kegiatan ini diselenggarakan secara Hybrid (daring dan luring) yang diikuti Mahasiswa Hukum Bisnis Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum Universitas Negeri Makassar, Generasi Baru Indonesia UNM dan Mahasiswa Fakultas Hukum UNHAS.
Kajati Sulsel Agus Salim mengungkapkan, pengertian Tindak Pidana Perbankan yaitu Tindak pidana di bidang perbankan berupa setiap perbuatan yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan maupun yang terdapat dalam ketentuan pidana umum ataupun dalam tindak pidana khusus lainnya yang terkait dengan tindak pidana di bidang perbankan.
Untuk memahami Tindak Pidana Perbankan maka harus dipahami unsur-unsurnya meliputi Perbuatan Melawan Hukum (Tindakan yang bertentangan dengan undang-undang dan peraturan perbankan), Kesengajaan (Pelaku menyadari dan memiliki niat untuk melakukan tindak pidana) dan yang pasti ada Kerugian Keuangan (Tindakan tersebut menyebabkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain) .
“Eksistensi kewenangan jaksa dalam penyidikan perkara-perkara pidana di bidang perbankan yang berimplikasi tindak pidana korupsi adalah hal yang penting untuk menjaga integritas dan efektivitas penegakan hukum di sektor perbankan. Kewenangan jaksa dalam penyidikan di sektor perbankan juga mencakup tindakan penggeledahan, pemeriksaan saksi, dan pemanggilan pihak terkait untuk membantu dalam penyelidikan dan proses pengumpulan bukti,” tegas Kajati Sulsel Agus Salim.