Lebih lanjut dikatakan, seluruh ASN wajib u tuk menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau mempengaruhi pihak lain khususnya melakukan kegiatan yang mengarah keberoihakan atau ketidaknetralan.
“Kami harapkan ASN senantiasa menaati aturan yang berlaku dan menghindari segala bentuk pelanggaran disiplin selama masa kampanye baik pelangaran ringan maupun pelanggaran berat yang dapat merugikan ASN sendiri,” kata Pak T.R. sapaan akrab Pj. Bupati Sinjai.
Sebelumnya, Kepala Badan Kesbangpol Sinjai Akbar Juhamran dalam laporannya menyampaikan bahwa sosialisasi ini penting dengan tujuan para ASN dapat memahami aturan-aturan yang berlaku dalam menjaga netralitas pada pilkada 2024. (AaN)