PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang melalui Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., menggelar sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan anggaran pembayaran upah tenaga pegawai tidak tetap (PTT) paramedis/non-paramedis pada Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang. Sidang ini digelar di ruang Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri kelas IA Makassar pada hari Selasa, 09 Juli 2024, pukul 13.50 WITA.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum Afrizal Rinjani Samudra Arsad, S.H., membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa yaitu Sutrisno, SE, S.KM, MM; Albertin Arruan, S.AP, anak dari Hendrik Paya; dan Rudi Hasyim, S.KM.
Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum.
Berikut tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada tiga tersangka:
Tersangka pertama, yakni Sutrisno, SE, S.KM, MM, mantan Kadis Kesehatan dituntut penjara selama 5 tahun, dikurangi masa tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Denda sebesar Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp. 80.000.000, subsidair pidana penjara selama 1 tahun.