Lawan Putusan PN Makassar, PH Terdakwa Kasus Narkoba Ini Ajukan Banding

Bagikan:

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Tim Penasehat Hukum terdakwa dugaan penyalahgunaan narkoba inisial MF akan melakukan langkah-langkah hukum menyikapi putusan Pengadilan Negeri Makassar (PN Makassar).

Di mana sebelumnya, dalam putusannya, PN Makassar menyatakan terdakwa MF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

MF dijatuhi pidana penjara selama 6 Tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000 subsider 4 bulan kurungan.

“Kita lakukan upaya banding,” ucap Ketua Tim Penasehat Hukum MF, Sya’ban Sartono dalam konferensi persnya yang berlangsung di sebuah Kafe di bilangan Sultan Alauddin, Makassar, Kamis (11/7/2024).

Baca juga :  Takut Mati

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Prof. Dr. dr. Andi Kurnia Bintang, Sp.S (K), M.Kes: Perlu Pendekatan Multimodal yang Terintegrasi Cegah Cacat Stroke

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR -- Stroke merupakan gangguan kesehatan yang menjadi tantangan berat dan harus menjadi prioritas kita bersama. Untuk...

Menag Nasaruddin Umar Luncurkan PIJAKAN dan Kemenag Corpu : Era Baru Manajemen SDM Kemenag

PEDOMANRAKYAT, BANTEN – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar resmi meluncurkan Pusat Informasi Strategi Kebijakan Keagamaan (PIJAKAN) dan Kementerian...

Ali Yafid Kukuhkan PW APRI Sulsel : “Saya Mau Sterilkan Kemenag dari KKN”

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenag Sulsel), H. Ali Yafid, menegaskan komitmennya...

Ahmadi Minta Stakeholder Dukung Hasil Kajian Rantai Nilai Produk Perikanan di Pinrang

PEDOMANRAKYAT, PINRANG - Penjabat Bupati Pinrang, Ahmadi Akil menegaskan, tujuan utama kegiatan diseminasi hasil kajian Rantai Nilai Produk...