PEDOMANRAKYAT, TAKALAR – Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara Provinsi Sulawesi Selatan (LIDIK PRO Sulsel) mengkritisi proyek pengerjaan yang dianggap asal-asalan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Rabu, 10 Juli 2024.
Proyek ini berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman Kabupaten Takalar, dengan pelaksana proyek CV. Putra Konawe Raya.
Berdasarkan hasil investigasi di lapangan, LIDIK PRO Sulsel menemukan, pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah ini sangat mengecewakan warga setempat. Ketua GMIL LIDIK PRO Sulsel, Syafruddin, mengungkapkan proyek penanganan long segment (pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, peningkatan/rekonstruksi) di ruas Bontomajannang hingga Kampung Parang diduga mengalami pengurangan volume dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis alias bestek.
“Kami telah melaporkan temuan ini kepada Ketua DPP LIDIK PRO Sulsel, Kemal Situru. Proyek dengan nomor kontrak 03/SPK-DAK/PPK DPUTRPKP-BM/III/2024, tanggal kontrak 18 Maret 2024, dengan nilai kontrak 5,6 miliar lebih dan masa pengerjaan 160 hari kerja, didanai dari Dana Alokasi Khusus (DAK),” terang Syafruddin kepada sejumlah awak media.
Syafruddin menambahkan, temuan ini akan ditindaklanjuti dengan laporan ke Polres Takalar, Mabes Polri, dan Kementerian PUPR.
“Jika dibiarkan, proyek ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga masyarakat karena kualitas pengerjaannya yang cepat rusak. Saat diuji dengan tangan telanjang, materialnya langsung terhambur,” tegasnya.
LIDIK PRO Sulsel juga memiliki bukti audio visual dari lokasi pengerjaan proyek yang memperkuat dugaan, proyek ini dikerjakan asal-asalan dan tidak sesuai spesifikasi. Syafruddin menegaskan lagi, pihaknya akan melakukan konsolidasi dengan DPP terkait temuan ini dan berencana menggelar aksi demonstrasi di depan Polres Takalar dan Dinas PU Takalar.