PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Kajati Sulsel Agus Salim bersama Kepala Wilayah Perum Bulog Sulsel dan Sulbar (Sulselbara), Akhmad Kholisun menandatangani Perjanjian Nota Kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) antara Perum Bulog Sulsel dan Sulbar dengan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kamis (11/07/2024) Pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Hadir dalam penandatanganan Kerjasama tersebut Wakil Pimpinan Kanwil Sulsel dan Sulbar, Kepala SPI Wilayah Makassar, Para Manager dan Regional Manager, Para Asisten (Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Pengawasan, Asisten Pembinaan, Asisten Tindak Pidana Umum dan Asisten Tindak Pidana Militer)Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, KTU, Koordinator serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Datun Kejati Sulsel.
Dalam sambutannya, Akhmad Kholisun menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai momentum untuk membangun ketahanan pangan Indonesia.
Jaksa Pengacara Negara telah banyak membantu Perum Bulog dalam menyelesaikan permasalahan terkait aset-aset dan piutang olehnya itu diharapkan Jaksa Pengacara Negara dapat senantiasa Eksis untuk memberikan pelayanan hukum, bantuan hukum dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan Perum Bulog yang dapat memberikan manfaat yang optimal.
Dalam sambutannya, Kajati Sulsel Agus Salim mengatakan, kerjasama ini merupakan langkah strategis dalam upaya kita bersama untuk memperkuat sinergi antara lembaga dan institusi yang berperan dalam ketahanan pangan nasional.
Sebagai lembaga yang bertugas menjaga keadilan dan penegakan hukum, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terhormat dapat bermitra dengan Perum Bulog, yang memiliki peran penting dalam memastikan ketersediaan dan stabilitas pangan di wilayah Sulawesi Selatan.