Kasat lantas menghimbau kepada pengusaha angkutan dan para sopir truk agar selalu mematuhi tata cara muatan, daya angkut dan dimensi pada saat membawa barang.
“Kami menghimbau kepada para pengusaha angkutan dan pasopir, wajib mematuhi aturan dalam tata cara muatan pada saat mengangkut barang menggunakan truk, kami akan tindak tegas terhadap kendaraan besar yang tidak mematuhi aturan tersebut, sesui dengan pasal 307 UULLAJ tentang cara muatan, daya angkut dan dimensi kendaraan,” pungkasnya
Penindakan terhadap truk ODOL itu merupakan upaya memberikan keamanan dan kenyamanan bagi pengguna jalan raya, pencegahan dan antisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. (*man).