Saat ini, kata Supandi, tengah melakukan koordinasi dengan Kantor Pertanahan Sinjai terkait kesiapan untuk melakukan pengukuran di obyek yang akan disertifikatkan.
Berdasarkan data yang ada di Disperkimtan, dari 1.286 bidang aset milik Pemkab Sinjai, hingga saat ini sudah ada 816 bidang yang sudah memiliki sertifikat dan 470 bidang yang belum memiliki sertifikat.
Menurut Supandi, keberadaan aset Pemkab Sinjai yang belum disertifikatkan ini akan dilakukan secara bertahap dengan bekerjasama Kantor Pertanahan Nasional untuk menjaga aset Pemerintah dari adanya sengketa.
“Sertifikat ini penting untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah untuk menghindari adanya sengketa lahan,” kuncinya. (AaN)