Lebih jauh AKBP Restu Wijayanto membeberkan kronologis pengungkapan kasus ini. Berawal dari informasi masyarakat pada Jumat, 12 Juli 2024, anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan seorang tersangka berinisial MRC atau alias A dengan barang bukti sebanyak 2,36 gram sabu.
Dari hasil pengembangan pada Sabtu, 13 Juli 2024, di Jalan Tidung, diamankan tersangka berikutnya berinisial IH dengan barang bukti 24,59 gram sabu.
Pada Selasa, 16 Juli 2024, Kasatres Narkoba AKP Bahtiar memimpin personel untuk mengamankan seorang tersangka berinisial PR atau alias P berdasarkan informasi yang ada.
Dari keterangan PR, diketahui adanya jaringan lain bernama HN atau alias N. Dari pengembangan informasi ini, didapatkan bahwa masih ada 14 kaleng barang bukti yang diduga narkotika.
Barang bukti tersebut ditemukan di Kabupaten Selayar pada Kamis, 18 Juli 2024. Barang bukti ditanam di dalam tanah dengan kemasan berbagai merek yang ditutup dan tersegel dengan plastik. Pada Jumat, 19 Juli 2024, adapun total barang bukti yang diamankan sebanyak 26,95 gram ditambah 14 kaleng sehingga total keseluruhan sebanyak 6,795 kg.
Para tersangka pun akan dikenakan pasal 114 ayat 2 subsidier 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana minimal 6 tahun hingga 20 tahun, pidana seumur hidup, atau pidana mati.
Di tempat yang sama Kasat Narkoba AKP Bahtiar menyatakan, dari empat tersangka yang ditangkap, satu di antaranya merupakan perempuan.
Tersangka perempuan tersebut mengenal PR dan juga yang menjemput barang di Jakarta. Saat ini. Kasus masih dalam pengembangan dan mereka diketahui melakukan peredaran narkotika di wilayah Makassar. (And)