PEDOMANRAKYAT, ENREKANG – Kejaksaan Negeri Enrekang, Sulawesi Selatan, (Sulsel) telah berhasil melakukan penyelamatan dan pemulihan keuangan negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di ruang rapat kejaksaan, Kepala Kejaksaan Negeri Enrekang, Padeli, S.H., M.Hum, didampingi Kasi Intel, Kasi Datun, Kasi Barang Bukti, Bendahara Kejaksaan, Kasubag BB, dan perwakilan dari BRI cabang Enrekang, menjelaskan mengenai pencapaian tersebut.
Padeli menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64 tahun 2024. “Hari ini, Kamis, 25 Juli 2024, kami melaporkan hasil pemulihan keuangan negara dari berbagai bidang yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Enrekang,” ujar Padeli.
Padeli merinci hasil pemulihan dalam beberapa bidang. Pertama, di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pemulihan mencakup denda keterlambatan dan kekurangan volume terkait pembangunan RS Pratama Sudu, dengan total Rp 489.307.468,05.
Sementara, di bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Enrekang berhasil mengembalikan kerugian negara dan biaya perkara sebesar Rp 30.737.500. Sementara itu, di bidang Tindak Pidana Umum, denda dan biaya perkara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp 60.354.500.