Ia menegaskan, dengan melihat kelengkapan berkas administrasi yang sudah ada, maka tidak ada lagi alasan atau kendala dalam mendapatkan izin dan prosesnya bisa diselesaikan dalam satu hari, tergantung kelengkapan berkas yang disampaikan kepada Dinas Perizinan.
“Perizinan saat ini polanya sudah berubah, karena sudah satu pintu. Kami tidak ada niat untuk menahan atau memperlambat pemberian izin. Jika datanya lengkap, maka izin bisa selesai dalam sehari,” tutur Malik Faisal.
Sementara itu, Prof. Dr. Ir. Itji Diana Daud, MS mengucapkan terima kasih atas penerimaan yang bersahabat. Ia mengharapkan kerjasama yang lebih intens untuk mengembalikan marwah LK3S pada posisinya semula.
Diketahui bahwa kepemilikan LK3S belakangan ini dikuasai oleh oknum pengurus dan dilakukan kerjasama dengan pihak ketiga, sehingga fungsi dan layanan LK3S tidak maksimal.
Dengan sisa masa kepengurusan ini, Prof. Itji Diana Daud dan Drs. H. Muhammad Nur bersama pengurus lainnya telah memberikan penjelasan rinci terkait penyalahgunaan aset kantor LK3S serta mengembalikan marwah LK3S Provinsi Sulawesi Selatan ke posisinya, untuk memperkuat jajaran pengurus harian, telah ditetapkan Iwan Pahlawan sebagai anggota pengurus.
Aset kantor LK3S, yang dahulu dikenal sebagai BK3S, saat ini disegel oleh pihak berwajib karena disewakan kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pengurus LK3S Sulsel yang sah dan diakui. (sdn)