132 Saran perbaikan tersebut terdiri atas 9 saran perbaikan tertulis dan 123 saran perbaikan secara lisan.
Saran Perbaikan adalah salah satu upaya konstitusional sebagai langka pecegahan terhadap kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pantarli di lapangan.
Theo mengungkapkan untuk memastikan ketaatan terhadap prosedur baik yang berpotensi pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana dalam tahapan pemutahiran data pemilih, Bawaslu mencatatkan jumlah KK yang dilakukan uji petik atau Uji Sampling sebanya 39.521 KK melebihi dari target semula sebanyak 33.000 KK.
Berdasarkan hasil uji petik terdapat lima klaster masalah Coklit yang ditemukan di lapangan diantaranya Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang Lain, terdapat pemilih (pemilih potensial) yang memenuhi syarat (MS) tapi belum di Coklit, Pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung ( Pencolitan dilaksanakan dengan tidak mencocokkan data kependudukan), terdapat rumah yang tidak mau ditempeli stiker tanda coklit karena alasan rumahnya kotor dan masih terdapat Pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar dalam (DP4).
Khusus untuk Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena mennggal dunia karena harus dibuktikan dengan Dejure makan Panwaslu berkoordinasi dengan Pantarlih dan Pemerintah untuk ditindaklanjuti dengan Surat Keterangan Meninggal dunia.
Hasil pengawasan tersebut telah disampaikan langsung kepada PPK, PPS dan Pantarli dan telah ditindak sesui tingkatannya. (pri*).