Penggantian Brangkas Benda Pusaka Kerajaan Gowa, Kuasa Hukum : Kami Rencana Undang Presiden Menyaksikan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, GOWA – Raja Gowa ke-38, Andi Kumala Idjo Daeng Sila Karaengta Lembang Parang Sultan Malikkusaid II Batara Gowa III, menggelar misi perlindungan warisan budaya Kerajaan Gowa dengan serangkaian kunjungan strategis pada Rabu, 31 Juli 2024, kemarin.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan Raja Gowa ke-38 untuk menjaga warisan sejarah dan budaya yang telah berabad-abad menjadi identitas penting bagi masyarakat adat dan khalayak umum.

Perjalanan dimulai dari Kejaksaan Negeri Sungguminasa, Jalan Andi Mallombasang, pukul 09.00 Wita, kemudian dilanjutkan ke Polres Gowa di Jalan Syamsuddin pada pukul 10.30 Wita, dan terakhir di Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah XIX di Jalan Sultan Alauddin Makassar pada pukul 11.30 Wita.

Pertemuan ini difokuskan pada peran Kepolisian, Kejaksaan, dan Balai Pelestarian Kebudayaan dalam menjaga keamanan objek-objek bersejarah dan memastikan tidak ada tindakan yang dapat merugikan warisan budaya.

Kolaborasi antara kerajaan dan pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Balai Pelestarian Kebudayaan diharapkan dapat memperkuat upaya pelestarian dan pengawasan.

Dalam pertemuan ini, Raja Gowa ke-38 berdialog dengan Kapolres Gowa, Kasi Intel Kejari Gowa dan para ahli pelestarian budaya serta akademisi untuk menyusun strategi pelestarian yang lebih inovatif dan berkelanjutan.

Diskusi ini menekankan pentingnya agar Raja Gowa menjadi ujung tombak dalam pelestarian budaya dan peningkatan kesadaran akan nilai-nilai budaya yang ada, karena selama ini menurut Wawan Nur Rewa selaku Kuasa Hukum Raja Gowa ke-38, pihak Pemerintah diduga mengebiri hak kliennya.

“Misalnya, termasuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemda yang mengundang klien kami dengan surat yang datang sehari sebelumnya, kami anggap perbuatan tersebut sangat tidak beretika, selain itu, penggunaan Istana Balla Lompoa pada saat penerimaan tamu dari luar, sangat jarang mengkonfirmasi dan melibatkan klien kami, selaku pewaris Raja Gowa, sehingga kami ingin bertanya ada apa Pemda lakukan itu, karena klien kami sudah diakui oleh negara sebagai Raja Gowa ke-38,” tanya Wawan.

1
2TAMPILKAN SEMUA
Baca juga :  PT Arkindo Gugat Wali Kota Makassar, Desak Pembayaran Ganti Rugi dan Penundaan Klaim Asuransi Bumida

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Kolonel Laut Fenny Akwan: Dari Kadiskum Koarmada RI Menjadi Dirku Bakamla RI

PEDOMAN RAKYAT - JAKARTA. Kolonel Laut Fenny Akwan, SH, MH, salah satu putra terbaik dari Simalungun, Sumatera Utara,...

Prosesi Penamatan dan Wisuda Santri MDIA Taqwa Kampoeng Wadjo, sebuah Perayaan Prestasi dan Dedikasi

PEDOMAN RAKAT - MAKASSAR. Penamatan dan wisuda santri MDIA Taqwa Kampoeng Wadjo merupakan sebuah acara yang sangat penting...

Kompetisi Futsal Antar Pelajar Resmi Ditutup, Ini Pesan Wabup Sinjai

PEDOMANRAKYAT, SINJAI -- Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda yang diwakili oleh Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora)...

Waisaka Puja 2569 TB di Klenteng Kwan Kong Makassar Berlangsung Khidmat

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Umat Buddha memperingati Hari Tri Suci Waisak 2569 TB. secara khusuk dan khidmat. Termasuk di...