PEDOMANRAKYAT, SINJAI — Dalam upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) di tahun 2023 tetap melanjutkan program peningkatan kualitas rumah layak huni.
Selain program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) melalui anggaran APBD DAU Mandatory sebanyak 5 unit rumah, Pemkab Sinjai juga mendapatkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Reguler dari Ditjen Perumahan Rakyat Kementerian PUPR sebanyak 110 unit.
Kepala Bidang Perumahan Rakyat Disperkimtan Sinjai, Ir. Anshar Arsjad saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis (1/8/2024) menjelaskan bahwa program RTLH yang didanai oleh APBD berada di dua Kecamatan yaitu, 3 unit rumah di Kscamatan Sinjai Barat dan 2 unit rumah di Kecamatan Sinjai Utara.
“Perbaikan 3 rumah tidak layak huni di Sinjai Barat ini akibat terkena bencana tanah longsor dan 2 unit rumah di Sinjai Utara memang tidak layak ditempati sehingga kita lakukan perbaikan,” jelasnya.