PH Terdakwa Tetap Berpendapat Virendy Miliki Penyakit Asma, Yodi Kristianto : Dugaan Tak Berdasarkan Fakta Persidangan

Tanggal:

Follow Pedomanrakyat.co.id untuk mendapatkan informasi terkini.

Klik WhatsApp Channel  |  Google News

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR – Sidang perkara terkait kematian Virendy Marjefy Wehantouw (19) — mahasiswa jurusan Arsitektur di Fakutas Teknik Universitas Hasanuddin (FT Unhas) yang meninggal dunia secara tragis dengan sejumlah luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya saat mengikuti kegiatan Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, kembali dilanjutkan Senin (29/07/2024) lalu sekitar pukul 15.00 Wita di Ruang Sidang Cakra Gedung Pangadilan Negeri (PN) Maros.

Pada persidangan kali ini, majelis hakim dipimpin Firdaus Zainal, SH, MH yang mengadili 2 (dua) mahasiswa semester akhir di FT Unhas sebagai terdakwanya yakni Muhammad Ibrahim Fauzi (Ketua UKM Mapala 09 FT Unhas) dan Farhan Tahir (Ketua Panitia Diksar & Ormed XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas), memberi kesempatan kepada kedua aktivis organisasi kemahasiswaan itu bersama penasehat hukumnya Ilham Prawira, SH membacakan duplik (tanggapan atas replik jaksa penuntut umum).

Namun dalam kesempatan itu, Ibrahim dan Farhan tidak mengajukan duplik untuk menanggapi replik jaksa. Hanya penasehat hukum Ilham Prawira saja yang menyiapkan berkas duplik dan membacakan di depan majelis hakim dan jaksa Alif, SH yang hadir mewakili tim jaksa penuntut umum yang sejak awal tampil di persidangan tetapi kali ini berhalangan. Tampak pula duduk di barisan kursi pengunjung sidang, ayah almarhum Virendy yakni James Wehantouw didampingi kuasa hukumnya, Yodi Kristianto, SH, MH.

Di awal dupliknya, Ilham Prawira menyatakan membantah isi dari replik jaksa penuntut umum. Ia pun berdalih, selain kegiatan diksar ini dinilainya legal karena adanya izin yang dikeluarkan pihak universitas, juga kekerasan dan penghukuman kepada peserta dilarang keras. Karenanya ia tetap meminta majelis hakim melepaskan kedua terdakwa dari jeratan hukum apabila sependapat dengan dalil penasehat hukum, atau jika terbukti bersalah agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

Baca juga :  Pangdam XIV/Hsn Bersama Forkopimda Sulsel Deklarasikan Gerakan Nasional Ketahanan Pangan TNI Tahun 2023

Pembacaan duplik yang isinya terkesan berulang-ulang dan dipandang tidak ada bedanya dengan nota pembelaan, sempat mendapat teguran dari ketua majelis hakim, Firdaus Zainal, SH, MH. “Saya baca-baca surat duplik saudara, banyak berulang-ulang dan sama saja dengan isi nota pembelaan saudara. Harap ungkapkan penegasannya saja terkait apa yang hendak ditanggapi terhadap replik jaksa penuntut umum,” lantang hakim yang telah mendapat SK mutasi untuk menduduki jabatan barunya sebagai Wakil Ketua PN Jeneponto.

Setelah mendengarkan pembacaan duplik penasehat hukum, majelis hakim kemudian menyampaikan akan membacakan putusan perkara kematian Virendy ini pada Jumat (2/8/2023) pagi pukul 09.00 Wita. Namun sebelum menutup sidang, hakim Firdaus Zainal menyampaikan beberapa pesan dan harapannya, diantaranya meminta semua pihak untuk menerima dengan baik hasil keputusan nanti. Namun jika ada pihak yang tidak puas dengan putusan tersebut, dapat melakukan upaya hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Selain pesan dengan tujuan agar persidangan pembacaan putusan nantinya dapat berjalan baik, hakim Firdaus Zainal menyampaikan pula sebuah pernyataan yang entah apa maksudnya dan ditujukan kepada siapa kalimat-kalimatnya itu ? “Jika ada pemberian dalam bentuk materi, barang atau apapun terkait perkara ini, hal itu tidak ada hubungannya dengan majelis hakim,” ujarnya lalu mengetok palunya pertanda sidang ditutup.

Tidak Sesuai Fakta Sidang

1
2TAMPILKAN SEMUA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Artikel Terkait

Harmoni Tanpa Sekat: Simfoni Persaudaraan SMANSA 81–82 dalam Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR - Alumni lintas generasi SMA Negeri 1 (SMANSA) Makassar kembali mengukuhkan eksistensi persaudaraan lintas iman melalui...

Telepon Subuh Mentan Amran Berujung Gagalnya Penyelundupan Bawang Bombay Ilegal 133,5 Ton di Semarang

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG – Telepon subuh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman sekitar pukul 05.20 WIB menjadi awal gagalnya...

Mentan Amran Sidak 133,5 ton Bawang Bombay Selundupan Berpenyakit: Tidak Ada Ampun, Usut Sampai Akar

PEDOMANRAKYAT, SEMARANG — Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan tidak akan memberi toleransi terhadap praktik impor ilegal...

Tim Gabungan dan Bantuan Logistik Bencana Banjir Tiba di Loloda Utara

PEDOMANRAKYAT, HALMAHERA UTARA - Tim gabungan yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Taruna Siaga Bencana (Tagana), Satpol PP, BPBD,...