PEDOMANRAKYAT, MAKASSAR — Lambatnya penanganan kasus penganiayaan yang dialami Salmia (50) warga Jalan Deppasawi Luar, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, kini dipertanyakan.
Diketahui Salmia merupakan korban pengeroyokan dan mengalami luka memar di belakang telinga yang menimbulkan bukti kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh beberapa orang hingga saat ini belum jelas ditetapkan tersangka.
Sudah 2 (dua) pekan lebih, kasus penganiyaan yang dilakukan terduga Nanda (24) dan Irda (22) bersama terduga pelaku lain hingga saat ini masih bebas berkeliaran.
Ali Pangeran alias Daeng Ropu yang merupakan suami korban penganiayaan saat ditemui awak media mengatakan, sebelumnya korban telah melaporkan kejadian yang dialaminya pada tanggal 10 Juli 2024 pukul 00.15 Wita, berempat di kantor kepolisian tersebut. Dengan laporan polisi nomor LP/B/297/VII/2024/SPKT/Polsek Tamalate/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Lebih lanjut Ali Pangeran mengatakan, proses laporan ini sudah 2 (dua) pekan lebih lamanya berjalan hingga saat ini pelaku masih berkeliaran di luar.
“Sudah jalan tiga minggu laporan pengaduan saya di Polsek Tamalate, namun sampai saat ini pelaku itu belum juga ditangkap, padahal saya dan beberapa saksi sudah di panggil untuk diperiksa,” ujarnya.
“Perlakukan lah hukum sama terhadap siapapun, kami melihat ada kesan diduga memperlambat kasus yang dialami oleh istri saya apalagi pelaku itu masih berkeliaran, kita ingin agar hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tambahnya.
Salah satu penyidik Dedi yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi pedomanrakyat.co.id melalui aplikasi WhatsApp terkait perkembangan kasus tersebut pada tanggal 30 Juli sampai Hari ini. Kamis 1 Agustus 2024, mengatakan,